Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Buka eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Cek Daftar Penerima BPUM Secara Online

BPUM senilai Rp 1,2 juta disalurkan khusus kepada pelaku UMKM, buka laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek daftar penerima bantuan.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Buka eform.bri.co.id atau banpresbpum.id untuk Cek Daftar Penerima BPUM Secara Online
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang BPUM - BPUM senilai Rp 1,2 juta disalurkan khusus kepada pelaku UMKM, buka laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek daftar penerima bantuan. 

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Cek Penerima BSU Rp 1 Juta via bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Ini Caranya

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek dan Daftar Sebagai Penerima Bansos, PKH, & Beras 10 Kg

Berita Rekomendasi

Cara Mencairkan BLT UMKM:

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas