Mulai 28 Agustus 2021, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Semua Moda Transportasi
Tujuan penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi, lanjut Budi Karya, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) integrasikan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai salah satu syarat perjalanan.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di semua moda transportasi akan diterapkan pada 28 Agustus 2021.
Tujuan penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi, lanjut Budi Karya, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Kami berharap dengan adanya integrasi aplikasi ini, dapat mengelola mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi publik di tengah pandemi Covid-19," ucap Budi Karya, Selasa (23/8/2021).
Dengan adanya integrasi dengan PeduliLindungi, menurut Budi Karya, maka dapat memonitor pergerakan masyarakat di simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan.
Baca juga: Kapal Pelni untuk Isolasi Terpusat Pasien Covid-19 Dalam Keadaan Parkir di Pelabuhan
Budi Karya menjelaskan, bahwa telah menginstruksikan hal tersebut kepada jajaran Direktur Jenderal Perhubungan di lingkungan Kemenhub agar dapat dilaksanakan oleh penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.
"Selain itu, kami juga meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya," ucap Budi Karya.
Kemenhub sendiri akan mulai melakukan sosialisasi, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini.
"Pada awal penerapan aplikasi ini saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujar Budi Karya.