PPKM Dilonggarkan, Pengelola Pusat Perbelanjaan Mengaku Masih Tekor
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut pelonggaran kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut pelonggaran kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal, tetap tidak menutupi biaya operasional.
"Pusat perbelanjaan masih akan mengalami defisit, dikarenakan dengan kapasitas maksimal hanya 50 persen tidak akan bisa menutupi biaya operasional," ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).
Namun, Alphonzus menyambut baik keputusan pemerintah yang mulai melakukan pelonggaran karena dapat membantu ekonomi di sekitar pusat perbelanjaan.
Baca juga: Pengelola Pusat Perbelanjaan Berharap Pelonggaran PPKM Level 4 Terus Berlanjut
"Pelonggaran yang telah ditetapkan juga akan banyak menolong sektor usaha non formal berskala mikro dan kecil seperti tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya yang berada di sekitar pusat perbelanjaan," ucapnya.
"Mereka sudah delapan minggu tidak dapat mencari nafkah dikarenakan kehilangan pelanggan yaitu para pekerja yang tidak bekerja dikarenakan pusat perbelanjaan tutup," sambung Alphonzus.
Diketahui, pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Baca juga: Percepat Herd Immunity, Pusat Perbelanjaan Elektronik Sediakan Sentra Vaksinasi
Namun, pemerintah menurunkan level PPKM di beberapa daerah dari level 4 menjadi 3, salah satunya di Jabodetabek.
Saat PPKM level 3, kapasitas mal atau pusat perbelanjaanbmaksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Pak Jokowi, Pengelola Pusat Perbelanjaan Sudah Tak Kuat, Pilih PHK dan Rumahkan Karyawan
Restoran atau rumah makan, kafe di dalam mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit
Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal, dan bioskop, tempat bermain anak-anak, maupun tempat hiburan dalam mal ditutup.