Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Dilonggarkan, Pengelola Pusat Perbelanjaan Mengaku Masih Tekor

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut pelonggaran kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PPKM Dilonggarkan, Pengelola Pusat Perbelanjaan Mengaku Masih Tekor
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah pegawai dan pengunjung antre mengikuti tahapan vaksinasi Covid-19 di Trans Studio Mal (TSM), Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/8/2021). Gerai vaksinasi Covid-19 untuk para pegawai dan pengunjung mal sudah mulai diuji coba di dua mal, yakni TSM dan Paris Van Java (PVJ), seiring beroperasinya kembali 23 mal di Kota Bandung di masa PPKM Level 4 periode 10-16 Agustus 2021. Pemerintah Kota Bandung menetapkan tiga syarat yang harus dipenuhi pengelola mal dan pusat perbelanjaan dalam uji coba pembukaan mal, yang pertama adalah seluruh karyawan sudah menerima vaksin Covid-19, kedua berani meminta pengunjung untuk menunjukkan kartu vaksinasi sebelum masuk ke dalam mal, dan ketiga membatasi jumlah pengunjung sebanyak 25 persen dari total kapasitas. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) menyebut pelonggaran kapasitas pengunjung pusat perbelanjaan atau mal, tetap tidak menutupi biaya operasional.

"Pusat perbelanjaan masih akan mengalami defisit, dikarenakan dengan kapasitas maksimal hanya 50 persen tidak akan bisa menutupi biaya operasional," ujar Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja saat dihubungi, Selasa (24/8/2021).

Namun, Alphonzus menyambut baik keputusan pemerintah yang mulai melakukan pelonggaran karena dapat membantu ekonomi di sekitar pusat perbelanjaan.

Baca juga: Pengelola Pusat Perbelanjaan Berharap Pelonggaran PPKM Level 4 Terus Berlanjut

"Pelonggaran yang telah ditetapkan juga akan banyak menolong sektor usaha non formal berskala mikro dan kecil seperti tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya yang berada di sekitar pusat perbelanjaan," ucapnya.

"Mereka sudah delapan minggu tidak dapat mencari nafkah dikarenakan kehilangan pelanggan yaitu para pekerja yang tidak bekerja dikarenakan pusat perbelanjaan tutup," sambung Alphonzus.

Diketahui, pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Baca juga: Percepat Herd Immunity, Pusat Perbelanjaan Elektronik Sediakan Sentra Vaksinasi

BERITA REKOMENDASI

Namun, pemerintah menurunkan level PPKM di beberapa daerah dari level 4 menjadi 3, salah satunya di Jabodetabek.

Saat PPKM level 3, kapasitas mal atau pusat perbelanjaanbmaksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Baca juga: Pak Jokowi, Pengelola Pusat Perbelanjaan Sudah Tak Kuat, Pilih PHK dan Rumahkan Karyawan

Restoran atau rumah makan, kafe di dalam mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki mal, dan bioskop, tempat bermain anak-anak, maupun tempat hiburan dalam mal ditutup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas