PPKM Diperpanjang, Penumpang KRL Masih Wajib Membawa STRP
para calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek masih harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021.
Dalam perpanjang PPKM ini, beberapa kota telah turun level. Beberapa wilayah telah turun dari PPKM level 4 menjadi level 3.
Untuk pulau Jawa dan Bali, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya telah diturunkan menjadi PPKM level 3 yang semula level 4.
Baca juga: Menko Airlangga: Luar Jawa-Bali Sumbang 52,3 Persen Kasus Aktif Nasional
Meski begitu, para calon penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di Jabodetabek masih harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, selama periode PPKM 24-30 Agustus 2021 calon penumpang KRL masih harus membawa STRP sebelum melakukan perjalanan.
"Selain itu, layanan KRL juga masih dikhususkan untuk para pekerja di sektor esensial dan kritikal saja," ucap Anne dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Luhut: Malang Raya, Solo Raya, dan Bali Masih PPKM Level 4
Anne juga menyebutkan, penerapanan aturan perjalanan menggunakan KRL masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 58 tahun 2021 dan KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah.
"Dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukkan kepada petugas oleh para penumpang KRL," ucap Anne.
Baca juga: Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali 24 Agustus - 6 September 2021: Perkantoran Boleh WFO 25 Persen
Berikut aturan perjalanan yang harus dipenuhi penumpang KRL selama PPKM:
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.