Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat saat Lakukan Perjalanan, Penumpang Wajib Punya 

Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di semua moda transportasi akan diterapkan pada 28 Agustus 2021.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat saat Lakukan Perjalanan, Penumpang Wajib Punya 
KOMPAS.com/ Galuh Putri Riyanto
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) integrasikan aplikasi PeduliLindungi di seluruh moda transportasi sebagai satu di antara syarat perjalanan.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penerapan aplikasi PeduliLindungi di semua moda transportasi akan diterapkan pada 28 Agustus 2021.

Tujuan penerapan aplikasi PeduliLindungi di sektor transportasi, lanjut Budi Karya, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kami berharap dengan adanya integrasi aplikasi ini, dapat mengelola mobilitas masyarakat yang menggunakan transportasi publik di tengah pandemi Covid-19," ucap Budi Karya, Selasa (24/8).

Baca juga: Kemenhub Dukung Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi di Seluruh Moda Transportasi

Dengan adanya integrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, menurut Budi Karya maka dapat memonitor pergerakan masyarakat di simpul transportasi seperti terminal, stasiun, bandara dan pelabuhan.

Budi Karya menjelaskan, bahwa telah menginstruksikan hal tersebut kepada jajaran Direktur Jenderal Perhubungan di lingkungan Kemenhub agar dapat dilaksanakan oleh penyelenggara sarana dan prasarana transportasi.

"Selain itu, kami juga  meminta seluruh operator atau penyelenggara sarana dan prasarana transportasi baik yang dikelola Kemenhub, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta agar mempersiapkan diri, baik secara sistem maupun prosedurnya," ucap Budi Karya.

Berita Rekomendasi

Kemenhub akan mulai melakukan sosialisasi, agar tidak ada masyarakat yang kebingungan dengan adanya aturan baru ini.

"Pada awal penerapan aplikasi ini saya minta para petugas yang berada di simpul-simpul transportasi, agar membantu masyarakat pengguna jasa transportasi yang masih belum mengetahui adanya aturan ini," ujar Budi Karya.

Baca juga: Menhub: Smart Airport Dapat Mendorong Pemulihan Sektor Aviasi dan Pariwisata

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah akan mengdorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi pada sektor tranportasi.

"Kita juga akan mendorong penggunaan aplikasi Peduli Lindungi bagi seluruh moda transportasi, baik di kereta api, bis umum, kapal dan penyeberangan yang saat ini baru digunakan di sektor penerbangan saja. Di tempat-tempat itu kita akan taruh juga pos-pos vaksin untuk memberikan vaksin pada orang yang belum divaksin," kata Luhut.

Selama PPKM diterapkan, ada syarat perjalanan yang berlaku sesuai level PPKM di daerah masing-masing.

Syarat perjalanan di masa PPKM:

1. Jawa dan Bali

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas