Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Dicairkan Melalui BRI Tanpa Antri

Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek status penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta hanya menggunakan KTP, simak cara mencairkannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id: BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bisa Dicairkan Melalui BRI Tanpa Antri
ISTIMEWA
Ilustrasi uang BLT UMKM - Cek eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek status penerima BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta hanya menggunakan KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Buka laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id untuk cek status bantuan langsung tunai untuk UMKM secara online.

Pemerintah masih terus menyalurkan BLT kepada masyarakat pelaku UMKM untuk meringankan beban para pelaku UMKM selama masa pandemi Covid-19.

BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta, dan disalurkan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur, seperti BRI dan BNI.

Dana BLT UMKM diberikan kepada 3 juta target penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang telah terdaftar.

Baca juga: Cara Reservasi Online di eform.bri.co.id/bpum, Cairkan Dana BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre

Baca juga: AKSES cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras Secara Online

Cek Penerima BLT UMKM:

1. BRI

- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum;

Berita Rekomendasi

- Kemudian masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

2. BNI


- Buka laman http://banpresbpum.id;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Syarat Penerima BLT UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: KLIK bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Secara Online

Baca juga: CARA Cek Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Secara Online di cekbansos.kemensos.go.id

Cara Mencairkan BPUM:

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Cara Bantuan Tanpa Antri Melalui Reservation System Eform BRI:

- Akses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Kemudian lengkapi dan isi kode verifikasi, lalu akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Setelah itu nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cek Penerima Bantuan UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas