Bank Syariah Indonesia Bantah Akan Monopoli Pasar Perbankan Syariah
Kehadiran BSI diharapkan mempercepat pertumbuhan perbankan dan ekonomi syariah serta menjadi energi baru ekonomi Indonesia.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Syariah Indonesia (BSI) memastikan merger tiga bank syariah milik Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) tidak menimbulkan praktik monopoli.
Direktur Compliance & Human Capital BSI Tribuana Tunggadewi menegaskan, justru kehadiran BSI diharapkan mempercepat pertumbuhan perbankan dan ekonomi syariah serta menjadi energi baru ekonomi Indonesia.
Hal tersebut dikatakannya saat manajemen BSI melakukan pembicaraan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Kehadiran BSI sebagai bank hasil merger tiga entitas milik Himbara sejak awal justru diharapkan dapat me-leverage bagi ekosistem perbankan syariah nasional,” ucap Dewi, Rabu (1/9/2021).
“Harapannya, (merger) ini mendorong pelaku industri perbankan syariah lainnya, baik bank umum Syariah (BUS) maupun unit usaha Syariah (UUS) untuk turut maju dan berkembang,” sambungnya.
Dewi melanjutkan, melalui prinsip syariah yang mendasari merger yaitu bersatu dan ber-taawun (tolong menolong), merger ini diharapkan bisa mempercepat pertumbuhan perbankan syariah di tingkat nasional.
Baca juga: Kemenkeu: Indonesia Seharusnya Jadi Penggerak Ekonomi Syariah Dunia
Sebagaimana informasi, populasi penduduk muslim Indonesia mencapai lebih dari 200 juta jiwa atau sekitar 87,2 persen dari total populasi Indonesia.
Namun, pangsa pasar bank syariah masih sangat kecil, di bawah 7 persen.
Baca juga: Jika Perbankan Syariah Ingin Tumbuh, Stakeholder Ekosistem Ekonomi Syariah Harus Saling Terkoneksi
Sehingga pembentukan BSI ini, seperti tujuan awalnya, yaitu untuk memperkuat dan mengembangkan ekosistem ekonomi syariah dan industri halal nasional bersama-sama dengan institusi syariah lain.
Baca juga: Tumbuh 15 Persen, BTPN Syariah Salurkan Pembiayaan Rp10,05 Triliun di Kuartal II-2021
Baik korporasi, perbankan, ritel, UMKM, koperasi bahkan organisasi kemasyarakatan.
“Dalam prosesnya tentu kami selalu terbuka untuk bisa berkolaborasi dengan seluruh institusi syariah yang ada demi mewujudkan perekonomian Indonesia yang jauh lebih baik di masa datang,” papar Dewi.
Dirinya menambahkan, bahwa dari hasil analisa dan evaluasi KPPU, diketahui tidak terdapatnya perubahan kendali sebelum dan sesudah transaksi penggabungan tiga bank tersebut.
“Sehingga memperhatikan hal tersebut, berdasarkan konsep bahwa anak perusahaan BUMN merupakan satu kesatuan dengan perusahaan BUMN atau single economic entity serta state action doctrine, maka BSI dikecualikan,” pungkasnya.