Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Gus Muhaimin Minta Syarat Naik Pesawat ke Luar Jawa-Bali Ditinjau Ulang

Muhaimin Iskandar meminta pemerintah meninjau ulang syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan dari daerah level 3 di luar Jawa-Bali.

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Gus Muhaimin Minta Syarat Naik Pesawat ke Luar Jawa-Bali Ditinjau Ulang
Gambar oleh Bilal EL-Daou dari Pixabay
Ilustrasi pesawat yang hendak lepas landas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar meminta pemerintah meninjau ulang syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan dari daerah level 3 di luar Jawa-Bali.

Diketahui dalam syarat terbaru itu, seluruh penumpang diwajibkan mengantongi hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Saya kira disamakan saja (luar Jawa-Bali) dengan Jawa-Bali (cukup pakai Antigen untuk daerah PPKM level 3). Kalau peraturannya begitu terkesan diskriminatif,” kata Gus Muhaimin dalam keterangannya, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Sentil Mensos Risma yang Kembali Marah-marah, PKB: Mending Mundur Saja

Wakil Ketua DPR RI itu juga mengaku mendapat sejumlah keluhan dari masyarakat di daerah bahwa hasil tes-PCR ada yang baru bisa dikeluarkan setelah tiga hari dari pengambilan sample.

“Bisa jadi itu karena faktor pengiriman sampel, terutama sampel dari daerah yang lokasinya jauh dari laboratorium. Jadi saya harap betul cukup Antigen saja, kan sudah ada (kewajiban menunjukkan) kartu vaksin kedua juga,” katanya.

Syarat terbaru naik pesawat untuk perjalanan dari dan menuju bandara di wilayah Jawa-Bali pun kini tak wajib menggunakan tes RT-PCR.

Ketentuan tersebut tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Muhaimin Lakukan Roadshow Politik Serap Aspirasi Warga Papua

Berita Rekomendasi

Pada beleid yang diperbarui per 31 Agustus 2021 itu, disebutkan hasil tes negatif RT-PCR tidak lagi diperlukan bagi penumpang yang sudah melakukan vaksin dosis kedua untuk wilayah Jawa-Bali, tetapi cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara untuk penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa-Bali ke bandara di Jawa-Bali, ataupun sebaliknya, diatur ketentuan penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Artinya, perlu diingat bahwa syarat negatif Covid-19 dengan rapid test antigen tanpa perlu tes RT-PCR hanya berlaku untuk perjalanan udara antarbandara di Jawa-Bali bagi yang sudah vaksin dosis kedua," pungkas Gus Muhaimin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas