Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

PPKM Masih Berlaku, Ini Aturan Perjalanan Penumpang Pesawat di Jawa dan Bali

Pemberlakuan PPKM level 2-4 di Jawa dan Bali, resmi diperpanjang hingga 6 September 2021.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in PPKM Masih Berlaku, Ini Aturan Perjalanan Penumpang Pesawat di Jawa dan Bali
Tribun Medan/Riski Cahyadi
ILUSTRASI - Pesawat Airbus A330-300 Batik Air di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Minggu (29/8/2021). Tribun Medan/Risky Cahyadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali, resmi diperpanjang hingga 6 September 2021.

Sejalan dengan hal tersebut, PT Angkasa Pura II (Persero) memberlakukan aturan perjalanan untuk penumpang pesawat sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 38 Tahun 2021.

Aturan tersebut, tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan 30 Agustus 2021.

VP of Corporate Communication Angkasa Pura II Yado Yarismano mengimbau, agar calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan.

"Kami mengimbau kepada penumpang untuk memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal dan bandara tujuan untuk memastikan kelancaran proses penerbangan," kata Yado, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Ini Persyaratan Penerbangan di Bandara AP II Pada PPKM Level 2-4 Jawa-Bali Hingga 6 September 2021

Sesuai dengan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, calon penumpang pesawat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Kedatangan dari luar Jawa  dan Bali, atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali:

- Menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Baca juga: PPKM di Jabodetabek Turun Level, Penumpang KA Jarak Jauh Meningkat

- Menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan.

2. Perjalanan antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali:

- Menunjukkan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil satu hari sebelum keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Baca juga: 102.357 Penumpang Pesawat di Bandara AP II Terima Vaksin Covid-19

- Menunjukkan hasil negatif PCR yang sampelnya diambil dua hari sebelum keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Yado juga menyebutkan, saat ini bandara-bandara Angkasa Pura II juga telah mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan.

"Dengan begitu penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan," kata Yado.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas