Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

LINK Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan September, Bisa Mencairkan Tanpa Antre, Siapkan KTP

Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada September 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in LINK Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan September, Bisa Mencairkan Tanpa Antre, Siapkan KTP
Tribun Pontianak/Istimewa
Ilustrasi uang. Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan BLT UMKM pada September 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima dan mencairkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada September 2021.

Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta.

Bantuan ini akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.

Penerima BLT UMKM hanya bisa melakukan pencairan bantuan sebanyak satu kali.

Baca juga: Menuju Indonesia Maju Lewat Hilirisasi Industri hingga UMKM

Syarat Penerima

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

BERITA TERKAIT

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga: Selain Tentukan Audiens, Ini Tips Mengembangkan UMKM secara Tepat

Baca juga: Platform untuk UMKM di Indonesia yang Alami Masalah dalam Memanfaatkan Teknologi

Cek Penerima dan Ambil Antrean Online

Bank BRI melakukan pengembangan terhadap eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Penerima BLT UMKM bisa mendapatkan kuota antrean melalui BPUM Reservation System.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas