Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ketika Risma 'Ngamuk' soal Penyaluran Bansos, Bank BUMN Ramai-ramai Berikan Penjelasan

Viral di media sosial, video kemarahan Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada pejabat sebuah bank BUMN di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Editor: Sanusi
zoom-in Ketika Risma 'Ngamuk' soal Penyaluran Bansos, Bank BUMN Ramai-ramai Berikan Penjelasan
Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com
Viral di media sosial, video kemarahan Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada pejabat sebuah bank BUMN di Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial, video kemarahan Menteri Sosial Tri Rismaharini kepada pejabat sebuah bank BUMN di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Risma terlihat marah kepada pejabat bank karena masih terdapat sejumlah masyarakat yang belum menerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH).

“Banyak sekali, ini enggak jalan ini yakin aku. Kalau jalan, enggak mungkin segitu, enggak jalan, sudahlah percaya omonganku. Ayo taruhan ini, ayo taruhan Rp 100.000. Enggak jalan ini, masak 3.000 sama 5.000 (yang belum tersalur). Kalau jalan, enggak mungkin sebesar itu,” kata Risma dalam video tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Covid-19 di Tanah Air Hari Ini bertambah 7.797, Sembuh 15.544, Meninggal 574

Penjelasan BUMN

Merespons hal tersebut, Direktur Hubungan Kelembagaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rohan Hafas mengatakan, bank pelat merah telah menjalankan proses penyaluran bansos sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejak pertama kali menyalurkan bansos pada 2017, tingkat penyaluran bansos bank BUMN kepada penerima manfaat yang datanya sesuai diklaim telah mencapai 100 persen.

Baca juga: Terungkap Asal-usul Rantai Berukuran Jumbo di Bantul

Namun, ia mengakui adanya data penerima manfaat yang tidak lengkap sehingga bank BUMN tidak bisa menyalurkan dana bansos.

Berita Rekomendasi

“Data yang tidak clean mungkin rata-rata berjumlah 2-3 persen. Data yang tidak clean itu bukan territory bank,” kata Rohan, di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Baca juga: Bobol Aplikasi PeduliLindungi, 93 Sertifikat Vaksinasi Dijual Bebas Seharga Rp300-500 Ribu

Rohan menjelaskan, bank tidak memiliki wewenang untuk melengkapi atau memperbaiki data penerima manfaat sehingga bantuan tidak bisa disalurkan, selama data belum sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Jadi yang terjadi 2.000 belum (menerima), 3.000 belum (menerima), itu dari data yang unclean. Dan itu adalah jelas sesuai di awal perjanjian tugas daripada Kementerian Sosial untuk memperbaiki data tersebut,” tutur dia.

Sementara itu, Direktur Bisnis Mikro PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Supari menjabarkan, data-data yang perlu dilengkapi dan diverifikasi oleh bank terdiri dari nama, NIK, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan alamat.

Baca juga: KPU Tegaskan Publikasi NIK Jokowi Sudah Izin dan Sesuai Syarat Pencalonan Pemilu

“Sepanjang lima data itu lengkap, maka sesungguhnya oleh Himbara akan dieksekusi dengan cepat,” kata dia.

Kata BTN

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk buka suara terkait pelaksanaan penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat terdampak, yang sempat dikritisi oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas