Menperin Tekankan Industri Beroperasi Penuh Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Kemenperin berupaya terus mewujudkan percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di lingkungan perusahaan industri
Editor: Sanusi
Adapun tata cara pengajuan permohonan rekomendasi PeduliLindungi, perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri login ke akun SIINas (siinas.kemenperin.go.id), kemudian klik "e-Services", serta klik "Izin Operasional dan Mobilitas", klik "Rekomendasi PeduliLindungi".
Berikutnya, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik "Simpan", dan setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak rekomendasi hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan mengklik "Cetak".
Adapun ketentuan akses pabrik didasarkan pada status warna hasil scan di PeduliLindungi.
Hasil scan berwarna hijau menunjukkan pekerja telah divaksin dua kali, atau hasil tes PCR negatif dalam waktu 2 x 24 jam, atau tes antigen nonreaktif dalam waktu 1 x 24 jam, dan sehat. Ini menandakan karyawan boleh memasuki pabrik.
Sedangkan warna kuning mengindikasikan seseorang telah divaksin satu kali atau merupakan penyintas Covid-19 di bawah 3 bulan, serta dalam keadaan sehat. Mereka juga diperbolehkan masuk.
Warna merah untuk mereka yang belum divaksin namun dalam keadaan sehat sehingga boleh masuk.
Terakhir, warna hitam untuk mereka yang terkonfirmasi positif, atau kontak erat, atau dalam kondisi tidak sehat, sehingga tidak boleh masuk.
SE Menperin 5/2021 juga masih menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas Covid-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan dan kegiatan lainnya. Selain itu, perusahaan wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing dan treatment).
Sedangkan, para pekerjanya tetap menerapkan protokol kesehatan di area pabrik yang mencakup 6M, yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau cairan disinfektan, menjaga jarak, menjauhi dan mencegah terjadinya kerumunan, menghindari makan bersama, serta mengurangi pergerakan yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas pekerjaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.