Komoditas Strategis Perkebunan Akan Diproteksi dengan Undang-Undang
Komoditas strategis perkebunan yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian nasional akan diproteksi menggunakan payung hukum berupa undang-und
Penulis: Sanusi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komoditas strategis perkebunan yang selama ini berkontribusi terhadap perekonomian nasional akan diproteksi menggunakan payung hukum berupa undang-undang (UU).
Harapannya, komoditas-komoditas yang dilindungi tersebut akan lebih berkembang dan terus berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
“Hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang bisa memproteksi komoditi-komoditi strategis perkebunan kita,” ujar Anggota Komisi IV Firman Subagyo di Jakarta, Jumat (3/9/2021).
Padahal, lanjut Firman, ada beberapa komoditas perkebunan yang telah terbukti berkontribusi pada perekonomian nasional.
Tembakau misalnya, berkontribusi pada penerimaan negara dari cukai sekitar Rp 172 triliun.
“Itu belum termasuk dari pajak dan penyerapan tenaga kerja yang bekerja di sektor tembakau baik di on farm (hulu) maupun di industri hingga pemasarannya,” ujar politikus Partai Golkar ini.
Sementara itu untuk kelapa sawit lebih besar lagi.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menyebutkan pada 2020 sawit menghasilkan devisa sebesar 22,97 miliar dolar AS atau setara dengan Rp 321,5 triliun.
Baca juga: Kementerian BUMN Puji Langkah Transformasi Holding Perkebunan Nusantara
Kontribusi itu belum termasuk pajak dan tenaga kerja yang bekerja di sektor kelapa sawit.
Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutkan industri kelapa sawit ini mampu menyerap 16,2 juta orang tenaga kerja dengan rincian 4,2 juta tenaga kerja langsung dan 12 juta tenaga kerja tidak langsung.
Menurut Firman Subagyo, komoditas yang akan diproteksi dalam UU ini nantinya bukan hanya tembakau dan kelapa sawit saja, namun juga ada kopi, karet, teh maupun tebu.
“Mungkin nanti akan ada lima atau enam komoditas,” katanya.
Menurut Firman, indikator komoditas perkebunan yang akan diatur dan diproteksi oleh UU ini antara lain, komoditas tersebut berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Selain itu, komoditas tersebut harus menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak.
Indikator lainnya yakni komoditas tersebut berdampak pada kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia.