Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

MK Putuskan Sita Jaminan Fidusia Hanya Alternatif

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in MK Putuskan Sita Jaminan Fidusia Hanya Alternatif
Kompas.com/Wawan H Prabowo
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri pembiayaan (leasing) kini mendapat rujukan dari putusan Mahkamah Konsititusi (MK) RI lewat keputusannya Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang telah memberikan penjelasan terkait sita jaminan fidusia menjadi lebih benderang lagi.

Dalam putusan yang diumumkan pada 31 Agustus 20202 kemarin, MK menyatakan bahwa eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.

Artinya, jika proses sita jaminan itu disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu kreditur dan debitur di perjanjian awal, maka proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Penjelasan MK itu terkait putusan atas gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami.

Joshua merupakan karyawan di perusahaan finance dengan jabatan kolektor internal itu meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia.

Baca juga: Pembiayaan UMKM Bank Syariah Indonesia Tembus Rp 36,8 Triliun

Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, di mana dalam putusan tersebut terdapat sejumlah kalimat yang bersifat multitafsir.

Baca juga: Genjot Pembiayaan Kendaraan, Adira Kembali Gelar Expo Virtual Berkonsep 3D

"Ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa jaminan fidusia tidak dapat dieksekusi tanpa putusan pengadilan dan ada yang mengatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," sebut MK, dalam keterangannya, dikutip Kamis (2/9/2021).

Berita Rekomendasi

Namun demikian, MK dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 halaman 83 menyatakan, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanya sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dan bukan kewajiban.

Baca juga: Pembiayaan WOM Finance Tembus Rp 1,8 Triliun di Semester I 2021

"Adapun pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," tulis aturan tersebut.

Dengan demikian, Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjadi penjelasan pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia atas Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang sempat menimbulkan adanya perdebatan akibat multitafsir.

Menanggapi hasil putusan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah diumumkan oleh MK.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," ujarnya.

Laporan: Rully R. Ramli

Artikel ini tayang di Kontan dengan judul MK Tegaskan Eksekusi Jaminan Fidusia lewat Pengadilan Hanya Alternatif

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas