Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Tingkatkan Cakupan Peserta Jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan cakupan kepesertaan baik bagi pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah. 

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemerintah Tingkatkan Cakupan Peserta Jamsostek
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja menjemur sajadah yang sudah disablon di industri rumahan pembuatan sablon sajadah di kawasan Kebon Melati, Jakarta, Rabu (1/9/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan, Pemerintah sebagai regulator dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai operator terus meningkatkan cakupan kepesertaan baik bagi pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah. 

"Peningkatan cakupan kepesertaan tersebut di antaranya dilakukan melalui kegiatan Sosialisasi Program Jamsostek bagi Pelaku Hubungan Industrial di Perusahaan," kata Ida Fauziyah di acara Sosialisasi Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi Pelaku Hubungan Industrial di Semarang, Jumat (3/9/2021).

Dia mengungkapkan, dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021, pihaknya menargetkan capaian cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima Upah mencapai 29,44 persen dari total penduduk yang bekerja. 

Tujuannya untuk mendorong efektifitas pelaksananaan Jamsostek bagi pekerja penerima upah maka 

"Target cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024 sebanyak 37,24 persen dari total penduduk yang bekerja," ujar Ida Fauziyah. 

Baca juga: Cek Nama Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai NIK

Mencermati Data BPJS Ketenegakerjaan bulan Juli Tahun 2021, Ida Fauziyah mrnambahkan secara nasional jumlah peserta Jamsostek, Penerima Upah sebanyak 40,1 Juta orang. 

Baca juga: BPJAMSOSTEK Vaksinasi Pekerja Proyek Konstruksi, 3 Ribu Dosis Vaksin Disiapkan

BERITA TERKAIT

Sedangkan di Provinsi Jawa Tengah jumlah peserta Jamsostek Penerima Upah, sebanyak 1,96 juta orang yang berasal dari 77,3 ribu perusahaan.

Baca juga: Fraksi PKS Desak Pemerintah Perpanjang Keringanan Pajak Bagi Buruh Industri

Ida Fauziyah menegaskan pemberlakuan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan peraturan pelaksanaannya merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Dia berharap melalui sosialisasi program Jamsostek bagi pelaku hubungan industrial ini, mampu memahami pentingnya Jamsostek bagi setiap perusahaan dan mengikutkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial.

Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri mengatakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja di Indonesia. 

"Ekosistem ketenagakerjaan Infonesia akan semakin kuat dan mumpuni, jika kita memperhatikan semua elemen hak-hak  pekerja yakni bagaimana pekerja memperoleh perlindungan. Salah satunya jaminan sosial," katanya. 

Sosialisasi Jamsostek bagi pelaku hubungan industrial di perusahaan diikuti 50 peserta terdiri dari 25 pekerja dan 25 pelaku bisnis/manajemen perusahaan di Semarang. 

"Mereka belum menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Jadi kita beri pemahaman apa saja manfaat menjadi Anggota BPJS Ketenagakerjaan," ujar Indah Anggoro Putri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas