Targetkan 31 Ribu Unit SPKLU di Tahun 2030, Pemerintah Siapkan Sejumlah Insentif
Melalui insentif pembangunan ekosistem kendaraan listrik melalui penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum segera terealisasi
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tengah menyiapkan sejumlah insentif dan kemudahan perizinan bagi badan usaha dan pemilik kendaraan listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengatakan, dengan adanya insentif yang dihadirkan, pembangunan ekosistem kendaraan listrik melalui penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dapat segera terealisasi.
"Pemerintah memberikan insentif tarif curah sebesar Rp714/kWh untuk Badan Usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimal Rp2.467/kWh. Jadi marginnya lumayan lebar," ucap Rida dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021).
Baca juga: VW Buka Program Sewa Mobil Listrik ID.4 dan ID.3 Akhir Tahun Ini, Berikut Biayanya
Dirinya melanjutkan, tak hanya insentif tarif, pemerintah juga memberikan keringanan biaya penyambungan dan/atau jaminan langganan tenaga listrik hingga pembebasan rekening minimum selama dua tahun pertama untuk Badan Usaha SPKLU yang bekerjasama dengan PT PLN (Persero).
"Perizinan ini kembali dipermudah dalam Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021 di mana sebelumnya penetapan wilayah usaha untuk SPKLU membutuhkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah,” papar Rida.
“Dan saat ini dapat digantikan dengan dokumen bukti kepemilikan lahan SPKLU atau perjanjian kerjasama dengan pemilik lahan SPKLU," sambungnya.
Baca juga: Bamsoet Dukung BPPT Kembangkan Fast Charging Station Kendaraan Listrik
Badan Usaha SPKLU sendiri memiliki kewajiban pelaporan dengan menyediakan sistem informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Sistem Informasi inilah yang pada saatnya nanti akan memudahkan konsumen pemilik kendaraan listrik untuk mencari SPKLU atau Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU).
Lanjut Rida, tak hanya Badan Usaha SPKLU yang yang mendapatkan insentif , namun juga diberikan kepada pemilik kendaraan listrik.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Wanhar, dalam keterangan yang sama juga memaparkan stimulus percepatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Wanhar menyebut pemilik kendaraan listrik (KBLBB) mendapatkan biaya pasang spesial untuk tambah daya.
Tambah daya hingga 11 ribu VA biayanya Rp150 ribu untuk 1 fasa, sedangkan tambah daya hingga 16,5 ribu VA biayanya Rp450 ribu untuk 3 fasa.
Baca juga: Dukung Stimulus Kelistrikan, Ombudsman Minta DTKS Diperkuat Agar Subsidi Tepat Sasaran
"Ada pula insentif tarif tenaga listrik home charging yakni diskon 30 persen selama tujuh jam pada pukul 22.00-05.00. Ini diberikan kepada pemilik kendaraan listrik (KBLBB) dengan home charging yang terkoneksi pada sistem PLN," ujar Wanhar.
Sebagai informasi, Pemerintah Indonesia dalam Grand Strategi Energi Nasional menargetkan pembangunan 572 unit SPKLU pada tahun 2021, hingga 31.859 unit SPKLU pada tahun 2030.
Target SPKLU ini ditujukan untuk dapat mengakomodir potensi KBLBB roda 4 yang diperkirakan sekitar 2,2 juta unit pada tahun 2030.