Syarat Pailit Terlalu Mudah Diklaim Jadi Penyebab Banyak Perusahaan Sehat Tumbang
Sampai Agustus 2021 total kasus kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia mencapai 1.298 kasus.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS, JAKARTA - Anggota Satgas PKPU dan Kepailitan Apindo Ekawahyu Kasih mengatakan kasus kepailitan dan PKPU terhadap perusahaan-perusahaan yang menghasilkan nilai tambah ekonomi tinggi meningkat signifikan.
Sampai Agustus 2021 total kasus kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia mencapai 1.298 kasus.
Dia menjelaskan, banyak perusahaan yang sengaja dibangkrutkan atau dipailitkan yang menimbulkan kondisi kedaruratan nasional.
"Syarat permohonan PKPU dan kepailitan terlalu mudah termasuk tidak adanya batasan nilai tagihan yang diajukan dalam permohonan PKPU dan kepailitan," kata Ekawahyu.
Di sisi lain juga tidak ada insolvensi test dalam penetapan kepailitan debitur walhasil debitur yang masih solven dapat dipailitkan melalui pemungutan suara.
Baca juga: Apindo: Pengajuan Kepailitan dan PKPU Buka Celah Moral Hazard
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani memperkirakan angka kepailitan ini akan terus meningkat selama pandemi Covid-19 masih berlangsung.
"Secara nyata mengganggu upaya pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar Hariyadi.
Baca juga: Apindo Klaim Ribuan Pengusaha Tumbang, Desak Penerbitan Moratorium UU Kepailitan dan PKPU
Apindo menyampaikan ada potensi terjadinya kepailitan massal, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan berujung bertambahnya angka pengangguran.
"Kajian kami sudah terjadi peningkatan kasus permohonan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di seluruh Pengadilan Niaga di Indonesia," katanya.
Baca juga: Praktisi Hukum: Maraknya Kasus Pailit Bikin Rugi Pengembang Properti dan Konsumen
Peningkatan kasus kepailitan ini disebabkan beberapa hal seperti kerugian dan kesulitan arus kas sehingga debitur kesulitan memenuhi kewajiban kepada para kreditur.
Kondisi itu menyebabkan banyak kreditur khususnya kreditur konkuren (mitra kerja) yang menginginkan terjadinya pembayaran segera dari debitur dengan cara mengajukan permohonan Kepailitan dan PKPU.
Kelemahan UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menjadi celah untuk sektor usaha mengajukan proses hukum kepailitan.
“Padahal tujuan PKPU ini adalah untuk memberikan hak kepada debitur yang mengalami kesulitan dan meminta penundaan kewajiban pembayaran dalam rangka penyehatan perusahaannya," urai Hariyadi.
"Namun dalam perjalanannya kita lihat hal tersebut berujung tuntutan kepailitan,” papar dia.