Perdagangan Aset Kripto Akan Dikembangkan ke Sektor Asuransi, Jasa dan Konstruksi
Nilai perdagangan dan potensi aset kripto sangat besar, tentu potensi dampaknya juga besar, termasuk dalam sektor moneter.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menyebut aset digital seperti kripto memiliki potensi besar untuk berkembang. Karenanya, perlu diatur dengan lebih jelas agar potensinya dapat dioptimalkan.
"Nilai perdagangan dan potensi aset kripto sangat besar, tentu potensi dampaknya juga besar, termasuk dalam sektor moneter. Karenanya sinergi, koordinasi dan kolaborasi dengan Bank Indonesia sangat penting," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Rabu (8/9/2021).
Dia mengatakan, kolaborasi yang dijalin bukan hanya dengan Bank Indonesia, tetapi juga dengan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seluruh pelaku usaha.
Bahkan mengingat potensi pengembangan aset kripto akan terjadi di semua bidang, maka Kemendag akan terus membuka dialog dengan seluruh kementerian dan lembaga yang ada di Indonesia.
Baca juga: Jangan Gunakan Uang Panas untuk Investasi di Kripto
“Sebagai contoh, teknologi blockchain dan kripto bisa dikembangkan dalam bidang asuransi, konstruksi, jasa hingga hal-hal yang bersentuhan dengan urusan lingkungan dan sosial. Jadi potensinya luas sekali, karena itu kolaborasi dan sinergi antar semua stake holder menjadi kunci," tutur Jerry.
Baca juga: Market Cap Aset Kripto Naik Lagi, Tembus Rp 28.800 Triliun
Jerry menilai, pengembangan aset kripto khususnya yang punya basis underlying asset perlu mendapat perhatian serius.
Hal ini perlu dilakukan untuk mengintegrasikan sektor keuangan, dan perdagangan digital dengan ekonomi riil yang dilakukan masyarakat.
Baca juga: Ini Perbedaan Standar Akuntansi Kripto dan Digital Rupiah
“Misalnya dalam pengembangan layanan umum seperti jalan tol, itu jelas jalan tolnya, lahannya dan lain-lain. Kalau itu bisa dikelola dengan memanfaatkan teknologi dan jaringan blockchain tentu akan lebih terjamin dari sisi asetnya."
"Dengan begitu perdagangan digital dengan underlying aset jalan tol pasti akan dirasakan lebih aman bagi semua pihak," paparnya.
Karenna itu, dia mengajak semua pihak agar bisa mengembangkan aset-aset kripto baru dengan memanfaatkan sektor ekonomi, perdagangan dan jasa atau bahkan layanan sosial.
Sebelumnya, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti mendukung pengaturan perdagangan kripto ada di bawah Kementerian Perdagangan.
Menurut Destry, Bank Indonesia secara tegas menyatakan kripto tidak dianggap sebagai mata uang di Indonesia melainkan sebagai aset digital.
Ini sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Karena itu, kripto diperlakukan sebagai aset atau komoditi digital.