Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Stimulus untuk Maskapai, Kemenhub Tunggu Keputusan Menko Perekonomian

Kemenhub telah menyerahkan proposal usulan insentif untuk sejumlah maskapai di Indonesia.

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Stimulus untuk Maskapai, Kemenhub Tunggu Keputusan Menko Perekonomian
TRIBUNNEWS/CHOIRUL ARIFIN
Pesawat Boeing 737 seri 500 Sriwijaya Air di apron Bandara Internasional Adi Soemarmo, Solo, Selasa (13/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menunggu keputusan dari kantor Menko Perekonomian mengenai subsidi yang akan diberikan kepada industri penerbangan terdampak pandemi Covid-19.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan proposal usulan insentif untuk sejumlah maskapai di Indonesia.

"Beberapa usulan ini seperti Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara(PJP2U), subsidi biaya kalibrasi dan penangguhan atau angsuran pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP)," ucap Novie saat dikonfirmasi, Kamis (9/9/2021).

Usulan tersebut sudah diteruskan kepada Kementerian Perekonomian dan sudah sempat dibahas. Saat ini tinggal menunggu tindak lanjutnya.

Sebelumnya, Kemenhub memberikan memberikan stimulus PJP2U pada 2020 lalu. Stimulus sebesar Rp 175 miliar ini memberikan keringanan kepada penumpang angkutan udara karena tidak perlu lagi membayar pajak saat membeli tiket pesawat.

Baca juga: Kalah Digugat Lessor Helice dan Atterisage, Garuda Harus Bayar Bunga Keterlambatan

Novie Riyanto mengatakan, pemberian stimulus untuk seluruh penumpang yang membeli tiket dengan periode 23 Oktober hingga 30 Desember 2020.

Baca juga: Hari Pelanggan Nasional, Citilink Kenalkan Seragam Baru Awak Kabin

Berita Rekomendasi

"Dengan stimulus ini, penumpang pesawat tidak perlu lagi membayar Airport Tax atau Passenger Service Charge saat membeli tiket pesawat. Pajak ini biasanya sudah include dengan tiket pesawat," ucap Novie.

Baca juga: Indikator Fungsi Rem Menyala, Pesawat Batik Air Rute Medan-Jakarta Tunda Lepas Landas

Ia menyebutkan, melalui stimulus PJP2U ini masyarakat yang ingin berpergian tidak akan dibebankan Airport Tax dan PSC karena biayanya ditagihkan ke pemerintah melalui penyelenggara udara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas