Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id, Cek 3 Hal Ini jika Tak Kunjung Dapat Bantuan

BLT UMKM dicek melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, coba cek 3 hal berikut ini jika bantuan UMKM tak kunjung cair.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cek BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id, Cek 3 Hal Ini jika Tak Kunjung Dapat Bantuan
Kompas.com
Ilustrasi Uang bantuan UMKM - BLT UMKM dicek melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, coba cek 3 hal berikut ini jika bantuan UMKM tak kunjung cair. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan UMKM masih disalurkan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Setiap pelaku UMKM yang terdaftar sebagai calon penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) akan menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.

BLT UMKM diberikan langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.

Berikut syarat menjadi penerima bantuan UMKM:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

Berita Rekomendasi

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca juga: Cairkan Dana Tanpa Perlu Antre, Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Ini Langkah sebelum Mencairkan Bantuan

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar terlebih dahulu.

Jika Anda sudah mendaftar, tapi belum juga mendapatkan bantuan UMKM, coba cek 3 hal berikut ini:

- Pastikan NIK sudah sesuai

- Cukup daftar di satu lembaga penyalur

- Pastikan alamat Anda lengkap.

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BLT UMKM atau tidak, inilah cara mengeceknya.

Cek Penerima BLT UMKM:

A. BRI

- Pertama login https://eform.bri.co.id/bpum;

- Kemudian masukkan nomor KTP;

- Masukkan kode verifikasi;

- Klik proses Inquiry;

- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

B. BNI

- Klik link http://banpresbpum.id;

- Lalu masukkan nomor KTP;

- Kemudian klik "Cari";

- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.

Cara Cairkan BLT UMKM:

BLT UMKM dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

a. E-KTP;

b. Fotokopi NIB atau SKU;

c. Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.

Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.

Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.

Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.

Cairkan BLT UMKM Tanpa Antre Melalui Reservation System Eform BRI:

- Akses eform.bri.co.id/bpum.

- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.

Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.

- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.

- Kemudian lengkapi dan isi kode verifikasi, lalu akan muncul nomor referensi.

Nomor referensi wajib untuk disimpan.

- Setelah itu nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Cek BLT UMKM

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas