Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

AKSES eform.bri.co.id/bpum untuk Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Simak Syarat dan Caranya

Simak syarat dan cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta lewat link eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in AKSES eform.bri.co.id/bpum untuk Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antre, Simak Syarat dan Caranya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Uang. Simak syarat dan cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta lewat link eform.bri.co.id/bpum. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk melakukan reservasi online di BRI untuk mencairkan Bantuan UMKM Rp 1,2 juta tanpa perlu antre.

Reservasi secara online ini bisa dilakukan dengan akses eform.bri.co.id/bpum.

BRI telah melakukan pengembangan pada eform dengan implementasi BPUM Reservation System.

Hal ini memungkinkan penerima bantuan UMKM untuk mendapatkan antrean secara online tanpa perlu lagi datang langsung ke bank.

Penerima bantuan UMKM juga dapat memilih Unit Kerja Operasional (UKO) atau bank tempat pencairan serta tanggal penyalurannya.

Baca juga: Memulai UMKM Makanan Kemasan Bisa Jadi Alternatif Cara Bertahan di Tengah Pandemi

Baca juga: Dorong UMKM Bertransaksi Digital, BNI Kolaborasi dengan BukuWarung

Adapun cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System sebagai berikut:

- Akses eform.bri.co.id/bpum;

Berita Rekomendasi

- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;

- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;

- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;

- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.

Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Sementara itu, dikutip dari Instagram resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia @kemenkeuri, penerima BPUM akan ditambah.

Bantuan sebesar Rp 1,2 juta akan disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas