Asosiasi Pembiayaan: Putusan MK Beri Kepastian Sita Kendaraan yang Jadi Jaminan Fidusia
Putusan MK itu dinilai sangat membantu kelangsungan bisnis industri pembiayaan, terutama, untuk menekan pembiayaan macet
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan perusahaan pembiayaan atau leasing yang tergabung dalam Asosiasi Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang keluar pada 31 Agustus 2021.
Putusan MK itu dinilai sangat membantu kelangsungan bisnis industri pembiayaan, terutama, untuk menekan pembiayaan macet (non performing finance/NFP).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 berisi penolakan atas gugatan yang diajukan Joshua Michael Djami terkait permohonan pengujuan Undang Undang Nomor. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terjadap UUD 1945.
Putusan MK itu diputuskan oleh sembilan hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Sembilan hakim MK tersebut adalah Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Daniel Yusmic P. Foekh, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.
Baca juga: Wakil Ketua MPR RI: Meletakkan Konstitusi Dalam Proses Demokrasi dan Pemilu di Indonesia
"Putusan MK yang baru ini bisa membantu kami menekan NFF yang selama ini sangat membebani industri pembiayaan," kata Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI, Minggu (12/9/2021).
Menurut Suwandi, putusan MK terbaru itu memberi kejelasan atas sita kendaraan bermotor (fidusia) menjadi lebih mudah dan cepat.
Menurutnya, putusan MK terkait fidusia sebelumnya (No. 18/PUU-XVII/2019 ) menimbulkan penafsiran bahwa setiap penyitaan kendaraan bermotor oleh perusahaan leasing harus selalu lewat pengadilan.
Putusan MK terbaru menyatakan bahwa pengadilan hanya ditempuh jika debitor atau salah satu pihak keberatan dengan proses penyitaan.
Sementara, untuk nasabah yang setuju, penyitaan bisa dilakukan tanpa harus ke meja hijau.
Baca juga: APPI Bakal Gelar Pertemuan Virtual Soal Pelanggaran Keras di AHHA PS Pati vs Persiraja
"Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," sebut MK dalam putusannya di poin 3.14.3.
"Sedangkan terhadap debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri," sambung putusan itu.
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Sebelum keluar putusan MK teranyar, perusahaan leasing merasa terbebani dengan proses penyitaan yang harus lewat pengadilan yang memakan waktu. Ujungnya, proses penguanganan jaminan menjadi terkendala dan memunculkan NPF.
Baca juga: MK Putuskan Sita Jaminan Fidusia Hanya Alternatif
"Kendaraan yang cepat disita, cepat pula diuangkan lewat lelang sehingga memperlancar arus kas perusahaan," jelas Suwandi.
Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan menyatakan, bagi perusahaan pembiayaan putusan MK yang lama membuat adanya kecenderungan peningkatan rasio pembiayaan bermasalah.
Sebab jaminan fidusia tidak bisa langsung dieksekusi seperti sebelumnya.
“Tentunya akan pengaruhi kesehatan secara industri, kalau NPF (non performing financing) naik, maka diperlukan modal tambahan,” kata Bambang.