Tanggapan Pengusaha Mal soal 1.625 Pengunjung yang Ditolak Masuk Pusat Perbelanjaan
Berdasarkan ketentuan bahwa notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menanggapi 1.625 pengunjung yang ditolak masuk pusat perbelanjaan.
Hal itu terdeteksi melalui QR Code aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk pusat perbelanjaan.
"Ribuan orang tersebut mendapatkan notifikasi warna hitam pada saat memindai QR Code di pintu masuk mal," kata Alphonzus dalam keterangannya, Minggu (12/9/2021).
Baca juga: Dukung Penegakan Hukum Keimigrasian, Kanim Banggai Luncurkan MCC
"Berdasarkan ketentuan bahwa notifikasi warna hitam adalah kategori yang dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan," tambahnya.
Dengan ditolaknya ribuan orang dengan notifikasi warna hitam maka semakin menegaskan bahwa pusat perbelanjaan memberlakukan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, disiplin dan konsisten.
Alphonzus menegaskan pusat perbelanjaan sebagai salah satu fasilitas masyarakat yang semakin aman dan semakin sehat untuk dikunjungi dan berbelanja.
Baca juga: KAI Commuter Kembali Perbolehkan Anak Usia 12 Tahun Naik KRL
Pusat perbelanjaan telah terbukti memiliki kemampuan untuk menolak dan mencegah orang-orang yang terpapar Covid-19
Saat ini pengelola mal mewajibkan syarat vaksinasi yang penerapan pemeriksaannya dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Protokol wajib vaksinasi tidak meniadakan dan tidak mengurangi serta tidak menggantikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sejak awal terjadinya pandemi yaitu seperti keharusan menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan," imbuhnya.
Baca juga: Syarat Naik KRL Berubah, STRP Tidak Berlaku Lagi, Cukup Tunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyebut aplikasi PeduliLindungi telah mengidentifikasi 1.625 pengunjung tidak sehat.
Menurutnya, identifikasi ini adalah upaya melindungi orang yang beraktivitas di ruang publik.
"Kita mengidentifikasi kasus hitam 1.625 ini mereka tidak diketahui sebelumnya atau sudah diketahui sudah Covid-19 atau kontak erat tapi masih berkeliaran di jalan," ujar Dante saat konfrensi pers secara daring, Senin (6/9/2021).