Pintu Masuk RI: Hanya Boleh Bandara Soetta dan Manado, Penumpang Wajib Vaksinasi Hingga PCR 3 Kali
Pemerintah masih melakukan pengetatan pintu masuk Indonesia dari luar negeri untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah masih melakukan pengetatan pintu masuk Indonesia dari luar negeri untuk pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi udara.
"Pengetatan perjalanan dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali dan melakukan karantina selama 8 hari," kata Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara virtual, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Bahas RUU APBN 2022, Ibas Ingatkan Pemerintah: Jangan Besar Pasak Daripada Tiang
Menurut Luhut, pintu masuk Indonesia melalui jalur udara hanya dibuka di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
"Pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan. Jadi pengawasan dari udara, masuk hanya melalui Cengkareng (Soetta) dan Manado," paparnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Lagi Hingga 20 September
Untuk Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, masih belum diizinkan dibuka untuk penerbangan internasional, meski sudah turun jumlah kasus aktif dan menjadi daerah kategori PPKM level 3.
"Bali kami pertimbangkan untuk bisa jalan, kami akan lihat satu dua minggu ke depan," ucap Luhut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.