Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan PNBP KKP Dinilai Bisa Bantu Pelaku Usaha Perikanan Kecil

PP nomor 85 Tahun 2021 dinilai membawa optimisme pertumbuhan ekonomi nasional yang bersumber sektor kelautan dan perikanan.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Aturan PNBP KKP Dinilai Bisa Bantu Pelaku Usaha Perikanan Kecil
dok Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bincang Bahari bertajuk “Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan secara Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat” 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, membawa optimisme pertumbuhan ekonomi nasional yang bersumber sektor kelautan dan perikanan.

Aturan ini dinilai proporsional dan pro pada pelaku usaha perikanan kecil.

"Saya menyimak dari awal sampai akhir, ada sebuah optimisme yang besar sekaligus menjadi harapan kita bersama, harapan pemerintah, bahwa PP 85 memberi optimisme untuk diwujudkan. Ada yang menggembirakan juga, bahwa ada tarif Rp 0 yang mengenai nelayan kecil," ujar Guru Besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan IPB Prof. Ari Purbayanto dalam dialog interaktif Bincang Bahari KKP yang digelar hybrid, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: Langkah Bappenas dan KKP Wujudkan Penerapan Perikanan Berkelanjutan dan Terukur

PP 85/2021 diundangkan pada 19 Agustus 2021 dan mulai berlaku 30 hari setelahnya.

Aturan ini merupakan turunan dari UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan wujud penyederhanaan dari kebijakan sebelumnya yaitu PP 75/2015. Dimana semula 4.936 ada tarif menjadi 1.671 tarif.

Pada PP 85/2021 jenis dan tarif atas jenis PNBP dikategorikan menjadi 18 jenis PNBP yang terdiri atas satu pemanfaatan SDA perikanan dan 17 jenis PNBP pelayanan yang dikelola oleh 7 unit Eselon I, yakni DJPT, DJPB, DJPRL, DJPDSPKP, DJPSDKP, BRSDM dan BKIPM.

Baca juga: Sajikan Informasi Mendalam Sektor Kelautan dan Perikanan, IndiHome Resmi Siarkan NeptuneTV KKP

Berita Rekomendasi

Sesuai amanah PP 85/2021, ada perubahan formula pemungutan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dari semula hanya penarikan pra produksi bertambah dengan penarikan pasca produksi dan penarikan dengan sistem kontrak.

Kemudian ada perubahan penetapan Harga Patokan Ikan (HPI) dari semula ditetapkan Kementerian Perdagangan menjadi ditetapkan oleh KKP.

Hal lain yang baru dari aturan penarikan PNBP dalam PP 85/2021 tersebut, adanya pengenaan tarif sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dengan persyaratan dan pertimbangan tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan. Tarif Rp0 ditujukan pada pelaku utama perikanan berskala kecil, seperti nelayan, pembudidaya, petambak garam hingga pengolah hasil perikanan berskala kecil.

Baca juga: Menteri Trenggono: Tambak Udang KKP di Aceh Timur Ciptakan Multiplier Effect

"PP ini sangat baik karena yang sebelumnya tidak ada ketidakpastian nilai pungutan. Sebenarnya pasti hanya nilai pungutan bisa di bawah estimasi atau justru di atas estimasi. Sebagai contoh, nelayan membayar PNBP padahal tidak mendapat hasil tangkapan yang sesuai. Begitu sebaliknya. Ini saya pikir menerapkan azas adil dan proporsional, apalagi nelayan kecil sudah dibebaskan tarif," papar Prof. Ari.

Keberadaan aturan PNBP KKP ini diharapkan dapat mendorong inovasi dan kreativitas di tubuh kementerian sehingga jumlah penerimaan negara yang diperoleh sesuai target bahkan lebih besar dan layanan yang diterima masyarakat menjadi lebih maksimal.

Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran Yudi Nurul Ihsan menilai penerapan aturan PNBP KKP setidaknya akan memberi dampak pada tiga hal. Meliputi kemudahan mengurus perizinan, jaminan usaha berjalan berkesinambungan, dan kegiatan usaha yang menguntungkan.

Yudi juga menyinggung soal penerapan jenis dan tarif PNBP KKP yang baru harus sesuai dengan prinsip keberlanjutan agar ekosistem dan perikanan Indonesia tetap lestari.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas