Aturan PNBP KKP Dinilai Bisa Bantu Pelaku Usaha Perikanan Kecil
PP nomor 85 Tahun 2021 dinilai membawa optimisme pertumbuhan ekonomi nasional yang bersumber sektor kelautan dan perikanan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
"Terpenting juga bagaimana melakukan manajemen yang tepat. Misalnya PNBP dinaikkan bukan berarti kita harus mengeksploitasi SDA menjadi berlebih. Tapi justru bagaimana kita mengelola secara efektif sehingga hasil yang didapat juga optimal," terangnya.
Co-Founder Indonesian Energy and Environmental Institute, Satya Hangga Yudha berharap KKP dalam mengelola sektor kelautan dan perikanan yang kaitannya dengan penerimaan negara bukan pajak harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru.
Prinsip tersebut menurutnya menjadi pegangan agar kegiatan usaha perikanan berjalanan berkesinambungan dan terjadi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir.
Dia optimis, KKP memegang prinsip tersebut lantaran Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berkali-kali menyampaikan komitmennya dalam menjaga keseimbangan ekologi dan ekonomi.
Hangga juga mengamini perlunya inovasi KKP dalam mengimplementasikan PP 85/2021. "Kita harus terus berinovasi dalam memanfaatkan keanekaragaman hayati laut kita untuk dapat meningkatkan PNBP dan mensejahterakan masyarakat setempat," paparnya.
Sementara itu Kepala Biro Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Cipto Hadi Prayitno yang hadir sebagai narasumber pada dialog interaktif Bincang Bahari mengatakan, dalam rangka mengimplementasikan PP 85/2021, KKP telah menyiapkan tiga Peraturan Menteri KP dan 15 Keputusan Menteri KP sehingga total 18 ketentuan teknis yang telah siap diundangkan.
"Dengan adanya PP ini, perlu ditindaklanjuti dengan persiapan maupun manajemen yang lebih baik terhadap pengelolaan PNBP. Jadi nanti sebagai implementasi dari PP 85 ini memang ada kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan atau sedang berjalan," ungkap Cipto.
Mengenai tarif Rp0 dan 0 persen pada beberapa layanan di KKP, Cipto menjelaskan KKP sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Penerapan tarif tersebut sesuai dengan arahan Menteri Trenggono sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha skala kecil untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing produk yang dihasilkan.
Kemudian untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, KKP mengedepankan teknologi sehingga proses berjalan lebih efektif, efisien dan transparan. Disamping itu, kapasitas SDM internal KKP, infrastruktur serta fasilitas pendukung aktivitas sektor kelautan dan perikanan juga akan ditingkatkan.
Selain Cipto, turut hadir sebagai narasumber dalam dialog Bincang Bahari edisi 8 dengan judul 'Mengelola Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Secara Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat', para pejabat teknis lingkup eselon I Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.