Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Baru 42 Perusahaan Manfaatkan Super Tax Deduction, Kurangi Penghasilan Bruto Sampai 200 Persen

Minat perusahaan memanfaatkan insentif ini masih sedikit. Terbukti, hingga saat ini baru 42 perusahaan yang memanfaatkan super tax deduction ini.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Baru 42 Perusahaan Manfaatkan Super Tax Deduction, Kurangi Penghasilan Bruto Sampai 200 Persen
dok.
Yayan Cahyana, Executive Director, Indonesia Business Links. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan kebijakan insentif pajak super tax deduction berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen bagi perusahaan yang berinvestasi pada kegiatan vokasi atau pengembangan sumber daya manusia (SDM).

Sayangnya, minat perusahaan memanfaatkan insentif ini masih sedikit. Terbukti, hingga saat ini baru 42 perusahaan yang memanfaatkan super tax deduction ini.

Kebijakan Super Tax Deduction diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45/2019, dengan pelaksanaan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019.

Perusahaan yang berkomitmen meningkatkan kompetensi SDM Indonesia melalui kegiatan pengembangan vokasi berhak mengajukan insentif Super Tax Deduction.

Wujudnya, berupa pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Baca juga: Bisnis Tertekan, Pengusaha Kuliner Minta Insentif Pajak PB 1 dan Reklame

Tax saving tersebut kemudian dapat dimanfaatkan perusahaan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, profitabilitas dan daya saing.

Dwi Setyobudi, Kasi Peraturan PPh Badan II (Fasilitas), Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, pada acara diskusi Forum Kemitraan Citi Indonesia dan Indonesia Business Links bertajuk 'Super Tax Deduction, Bersama Ciptakan SDM Unggul dan Tingkatkan Keterlibatan Semua Sektor Industri', Kamis (16/9/2021) mengatakan, fasilitas insentif Super Tax Deduction sebesar 200 persen ini terdiri atas pengurangan 100 persen dari biaya yang telah dikeluarkan, dan tambahan pengurangan lagi dengan besaran maksimal 100 persen.

Baca juga: Atur Ulang, Impor Barang Pekerjaan Konstruksi hingga LNG Tidak Kena Pajak

Berita Rekomendasi

Cakupan program vokasi yang bisa mendapatkan insentif ini meliputi:

1. Praktik kerja dan pemagangan oleh peserta didik di perusahaan

2. Pembelajaran melalui penyediaan tenaga pengajar oleh perusahaan di sekolah kejuruan, perguruan tinggi vokasi dan balai latihan kerja.

Baca juga: Serius Pengen Kerja Via Jalur Magang? Ini Dia Daftar Perusahaan yang Punya Program Akselerasi Karier

Jika saja banyak perusahaan memanfaatkan insentif pajak ini akan membantu mengatasi problem pengangguran kerja di Indonesia.

Pengangguran kalangan muda Indonesia saat ini makin menjadi-jadi karena diperparah oleh pandemi Covid-19.

Yayan Cahyana, Executive Director, Indonesia Business Links mengatakan, pengangguran tinggi, pandemi Covid-19 yang belum usai, serta rasio mismatch antara lulusan pendidikan dengan kebutuhan industri yang mencapai 50 persen, membuat tantangan yang harus generasi muda Indonesia hadapi semakin kompleks.

"Dukungan pengembangan vokasi harus memiliki formulasi tepat sesuai karakter kalangan muda yang disasar agar mampu secara aplikatif menjawab tantangan di lapangan,"ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas