UMKM Bangkrut, Pinjol Ilegal Ambil Untung
Di masa pandemi sekira 45 persen UMKM terpaksa menutup usaha, kondisi ini mendorong banyak munculnya pinjaman online ilegal
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) satu per satu berguguran karena kehabisan modal.
Situasi ini dimanfaatkan pinjaman online ilegal menyalurkan pembiayaan.
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Odo R M Manuhutu menyebut di masa pandemi sekira 45 persen UMKM terpaksa menutup usaha.
"Ini yang mendorong banyak munculnya pinjaman ilegal," kata Odo dalam diskusi virtual, Sabtu (18/9/2021).
Baca juga: Terlilit Pinjaman dan Kalah Judi Online, Dua Pria di Malang Curi Uang di ATM Rp 498 Juta
Pihaknya mengapresiasi langkah kongkret yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas pinjol ilegal.
Melalui pembentukan Satgas Waspada Investasi, OJK menutup tiga ribu pinjol ilegal.
"Hal ini memperkuat peran OJK dalam menciptakan iklim keuangan yang aman dan kondusif," tutur Odo lagi.
Ia memandang OJK mampu mengawal berbagai transaksi yang beredar di masyarakat.
Seperti halnya di masa pandemi di mana terjadi perubahan aktivitas transaksi dari luring menjadi daring.
"Ini juga yang membuat terjadi percepatan perkembangan digitalisasi dan teknologi yang begitu cepat di berbagai aspek kehidupan masyarakat," urainya.
Baca juga: Debt Collector yang Rampas Motor Ojol di Kebon Jeruk Ditangkap Polisi
Berdasarkan data McKenzie proses digitalisasi Indonesia lebih cepat 10 tahun akibat pandemi.
"Harus dilihat tantangan khususnya bagi pelaku usaha. Agar dapat bertahan kita dituntut bersama dapat beradaptasi menyesuaikan diri," imbuh Odo.
Pemerintah meluncurkan berbagai kampanye untuk mempercepat digitalisasi UMKM.
Pada 14 Mei 2020, Presiden Joko Widodo meluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).