Ada Pembatasan: Kemenhub Pintu Masuk Penerbangan Internasional Hanya Soetta dan Manado
Sampai hari ini pintu masuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa sampai hari ini pintu masuk untuk penerbangan internasional hanya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Jakarta dan Bandara Sam Ratulangi di Manado.
Adita Irawati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI mengatakan, aturan tersebut dibuat dengan merujuk pada Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menhub Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 13 September 2021.
Dia mengatakan, pembatasan pintu masuk internasional ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran varian virus baru Covid 19 termasuk Varian Mu (B.1.621) masuk ke Indonesia, melalui simpul-simpul transportasi yang melayani rute internasional.
Baca juga: Cegah Varian Baru, Pintu Masuk RI dari Luar Negeri Dibatasi Hanya 2 untuk Penerbangan
"Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 17 September 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dinamika di lapangan," ujar Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (19/9/2021).
Baca juga: AirAsia Indonesia Perpanjang Penghentian Penerbangan Berjadwal Hingga 30 September 2021
Dia memaparkan, penjelasan ini perlu disampaikan ke khalayak menyusul beredarnya kabar di media sosial yang menyatakan bahwa penerbangan internasional ke Bali dan beberapa bandara internasional di Indonesia sudah mulai dibuka.
"Kami mohon kepada masyarakat agar selektif dan mengklarifikasi dahulu informasi yang beredar di media sosial, agar tidak menimbulkan kebingungan," ujar Adita.