Penyebaran Covid-19 Melandai, Jumlah Penumpang KRL Senin Pagi Meningkat 8 Persen
KAI Commuter mencatat adanya peningkatan jumlah penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) pada Senin (20/9/2021) pagi sebesar 8 persen
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KAI Commuter mencatat adanya peningkatan jumlah penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) pada Senin (20/9/2021) pagi sebesar 8 persen dibandingkan pekan lalu.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, jumlah penumpang pada pagi ini mencapai 104.514 orang atau meningkat 8 persen dibandingkan pekan lalu yang hanya 95.469 orang.
Adapun stasiun yang mencatatkan kenaikan jumlah penumpang, diantaranya di Stasiun Bogor dengan 8.329 penumpang atau naik 9 persen dibanding pekan lalu.
Baca juga: Penumpang KRL Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Berikut Aturan Lengkapnya
"Kemudian di Stasiun Bekasi dengan 5.058 penumpang atau naik 3 persen dibandingkan pekan lalu dan Stasiun Parungpanjang meningkat 8 persen dibanding pekan lalau dengan jumlah 4.141 penumpang," ucap Anne, Senin (20/9/2021).
Anne mengungkapkan, peningkatan jumlah penumpang KRL ini karena sudah kembali berjalannya aktivitas ekonomi seiring dengan melandainya penyebaran Covid-19.
Baca juga: Aturan Naik KRL Berubah Lagi, Penumpang Cukup Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
"Penurunan penyebaran Covid-19 dan kembali berjalannya aktivitas ekonomi, membuat volume penumpang KRL mengalami peningkatakan," ujar Anne.
Ia menambahkan, bertambahnya volume penumpang KRL ini terus diantisipasi oleh KAI Commuter dengan melakukan pembatasan untuk penumpang baik di stasiun atau di dalam kereta.
Kemudian Anne juga menyampaikan, bahwa operasional dan layanan KRL tetap berjalan normal dengan total 994 perjalanan per hari dimulai pukul 04.00-22.00 WIB.
Sebagai informasi, saat ini syarat melakukan perjalanan dengan KRL yaitu wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Selain itu dengan aturan baru menunjukkan kartu vaksin ini, maka penumpang tidak lagi diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).