Pengamat: Anggota Komisi I DPR Gagal Paham Soal Bakamla
Soleman B Ponto menegaskan selama ini banyak pihak yang tidak paham keberadaan Bakamla, namun sesumbar di berbagai media terkait fungsi Bakamla.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat militer yang juga mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) Soleman B Ponto menegaskan selama ini banyak pihak yang tidak paham keberadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) namun memberikan pernyataan di berbagai media terkait fungsi Bakamla.
Salah satu yang dia maksud adalah anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhityo Rizaldi yang menyatakan persoalan kapal China di Perairan Natuna Utara disebabkan belum adanya payung hukum yang mengatur kekuatan Bakamla.
"Salah besar itu pernyataan Pak Bobby," ujar Soleman, kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).
Soleman menegaskan berdasarkan UU Nomor 32 tahun 2014, tidak ada yang menyatakan Bakamla sebagai penegak hukum atau penyidik. Tugas Bakamla hanya mengitari dan mengawasi di laut saja.
Sementara untuk fungsi pertahanan sudah jelas ada TNI AL yang mengawal pertahanan dan kedaulatan NKRI di laut. Berdasarkan UU No 5 tahun 1983 penegakan hukum di wilayah ZEE adalah TNI AL. "Adanya Bakamla justru menambah ruwet di laut," tegasnya.
Baca juga: Mantan Kabais Usulkan Pembubaran Bakamla dan Bentuk Coast Guard
Soleman memaparkan, Bakamla juga bukan Coast Guard. Karena petugas Coast Guard adalah sipil. Bakamla juga bukan seperti polisi yang bisa menilang jika ada pelanggaran seperti layaknya di darat.
Baca juga: Bakamla: Eskalasi Konflik Tengah Berkembang di Laut Natuna Utara
Karena itu, lanjutnya, pernyataan yang disampaikan Bobby Adhityo Rizaldi adalah penggiringan opini atau pembelaan seakan-akan yang dilakukan Bakamla adalah benar.
"Sebagai anggota DPR, pak Bobby jangan lakukan itu, saya sebagai mantan perwira TNI AL tidak terima," ucapnya.
Baca juga: Bakamla RI Usir Kapal Tanker Yunani yang Mondar-mandir di Perairan Maluku
Soleman menegaskan Bakamla dibentuk oleh Undang-undang nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan. Tidak ada satu pasal pun dalam Undang-undang itu yang menyatakan bahwa Bakamla dibentuk untuk menjadi Coast Guard.
Karena itu, jika ada yang menyebut Bakamla sebagai Coast Guard adalah palsu. Karena yang berhak menyandang identitas Coast Guard adalah Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
"KPLP adalah Coast Guard-nya Indonesia sebagaimana yang tertulis pada lenjelasan Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Bakamla bikin kisruh dan lembaga itu sebaiknya dilebur dengan KPLP saja," paparnya.
Soleman menduga ada pihak-pihak yang membela Bakamla karena berharap sesuatu darinya. Padahal selama Bakamla berdiri justru pengadaan peralatannya berujung korupsi, seperti pengadaan radar. Jika tetap dipertahankan maka yang menjadi korban dan dirugikan adalah tetap rakyat.
"Yang jadi korban rakyat, karena perairan Indonesia dianggap high risk yang pada akhirnya membuat biaya menjadi tinggi dan harga - harga barang menjadi mahal. Masyarakat yang menanggung kerugian," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.