Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Begini Pendapat Industri dan DPR

Minuman beralkohol dikategorikan barang dalam pengawasan, tidak boleh dijual dekat rumah sakit dekat rumah ibadah sampai sekolah

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Begini Pendapat Industri dan DPR
IST
Diskusi RUU Minuman Beralkohol yang diselenggarakan FKGM-NU Banten, di Lebak, Banten, Kamis (23/9/2021). 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia Surya Vandiantara menyoroti soal pelarangan minuman beralkohol secara daring. Menurutnya hal itu justru berdampak negatif karena menghilangkan akses minuman beralkohol legal pada konsumen yang membutuhkan.

"Saat ini penjualan minuman beralkohol secara daring sudah terjadi dilapangan. Namun, perlu adanya peraturan yang tepat guna dalam rangka melindungi keamanan konsumen," papar Surya.

Tak hanya itu, Surya menilai penjualan minuman beralkohol secara daring dapat diatur dan diawasi secara komprehensif dengan adanya digitalisasi dan maraknya sistem marketplace yang hari ini ramai di masyarakat.

"Mulai dari memastikan hanya penjual berizin hingga siapa yang boleh secara legal membeli minuman beralkohol misalnya verifikasi usia via KTP melalui platform digital," katanya. 

Sedangkan praktisi hukum Ridwan Darmawan mengatakan terkait RUU Minol sebenarnya pemerintah melalui Perpres 74 Tahun 2013 sudah mengatur mengenai pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. 

"Disana sudah diatur sedemikian rupa terkait soal golongan dan apa itu Minol, disana juga diatur soal pengendalian dan dinyatakan minuman beralkohol masuk dalam kategori barang dalam pengawasan, Pengawasan dalam apa, ya baik pengadaannya, produksinya atau dari mananya barang itu didapatkan," katanya. 

Bahkan, lanjut Ridwan, perdagangan dan peredaran minuman beralkohol tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Berita Rekomendasi

"Permendag sudah mengatur soal peredaran bahkan dimana saja minuman beralkohol bisa dijual, terkait soal perdagangan online tentu sulit untuk mengecek penjual atau pembeli, dan itu pemerintah perlu mengkaji lagi. Namun, jika masyarakat menemukan situs atau marketplace menjual minuman beralkohol yang ilegal silahkan laporkan ke Kominfo, disitu ada kanalanya untuk melaporkan," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas