Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Begini Pendapat Industri dan DPR

Minuman beralkohol dikategorikan barang dalam pengawasan, tidak boleh dijual dekat rumah sakit dekat rumah ibadah sampai sekolah

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal RUU Larangan Minuman Beralkohol, Begini Pendapat Industri dan DPR
IST
Diskusi RUU Minuman Beralkohol yang diselenggarakan FKGM-NU Banten, di Lebak, Banten, Kamis (23/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Minuman beralkohol (Minol) masih menjadi pembahasan serius, hal tersebut masih menjadi pro dan kontra di kalangan masyarakat. 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Illiza Sa'aduddin Djamal menyampaikan sejak tiga periode pihaknya mengusung untuk lahirnya RUU Pelarangan Minol.

"Saya dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berada di Baleg, sebenarnya sejak 3 periode ini kita mengusung untuk bagaimana lahirnya RUU pelarangan minuman beralkohol ini," ujar Illiza, dalam acara diskusi yang diselenggarakan FKGM-NU Banten, di Lebak, Banten, Kamis (23/9/2021).

Dia mengatakan dari data yang dirilis WHO terdapat 3 juta dengan 28% disebabkan oleh insiden kecelakaan. Kemudian, 21% meninggal akibat gangguan pencernaan dan 19% karena gangguan jantung.

Baca juga: Bupati Bintan Disebut Terima Rp 6,3 Miliar dari Pengaturan Cukai Rokok dan Minol

"Kalau kita lihat data dari WHO sebanyak 3 juta 28% disebabkan oleh isiden kecelakaan 21% kematian akibat gangguan pencernaan 19% oleh gangguan jantung. Sisanya infeksi, kanker, dan gangguan mental menjadi pemicu kematian akibat alkohol," katanya.

Baca juga: Ketua MUI: Tidak Ada Kompromi dengan Minol

Sementara itu, Ketua Gabungan Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) Ika Noviera mengatakan jika berbicara peraturan minuman beralkohol, industri sudah mempunyai peraturan yang ketat mulai dari perjalanannya di tingkat Kota/Kabupaten hingga peraturan Presiden, bahkan sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Gerakan Nasional Anti Miras Minta DPR Serius Bahas RUU Larangan Minol

Berita Rekomendasi

"Ketika dibatalkan itu minuman beralkohol dikategorikan barang dalam pengawasan, jadi itu cukup detil aturannya, tidak boleh dijual dekat rumah sakit dekat rumah ibadah sampai sekolah dan kami mengikuti serta mendukung aturan tersebut," ungkapnya.

Kemudian ada turunannya hingga adanya fakta integritas setiap penjual yang mau berjualan harus menandatangani fakta integritas yang merupakan bagian dari izin yang mereka dapatkan.

"Yang terakhir belum lama ini 2015, bahkan bir itu tidak boleh dijual lagi di minimarket yang ada disekitarnya, jadi teman-teman tidak bisa menemukan lagi, dulu bisa, sekarang sudah tidak bisa lagi di minimarket, hanya bisa dijual di Hypermarket, supermarket dan tempat-tempat yang diberi izin lainnya," katanya.

Sehingga, kata Ika, kalau dilihat keseluruhan, apakah betul sangat simpang siur dan apakah betul tidak kuat, pihaknya sebagai anggota dari industri dengan sangat yakin bisa mengatakan bahwa minuman beralkohol mempunyai lebih dari 200 aturan.

"Peraturan dari hulu ke hilir, baik itu di investasi, produksi, promosi, distribusi, dan konsumsi bahkan cukai. Air kran yang tiba di pabrik sampai konsumen ada formulir yang kita isi. Untuk tau betul ke mana barang itu beredar, sebetulnya sudah sangat ketat. Jadi ketika ada kesannya alkohol itu merajalela itu yang kita pertanyakan. Alkohol jenis apa yang merajalela itu," paparnya. 

M. Faiz Aziz dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, menjelaskan perbandingan konsumsi alkohol dari beberapa negara berpenduduk mayoritas Islam di dunia, dimana Indonesia memiliki tingkat konsumsi yang masih rendah.

“Negara yang menerapkan larangan maupun yang menerapkan pengendalian konsumsi alkohol, ternyata lebih banyak konsumsi alkohol terjadi di negara yang menerapkan larangan konsumsi minol seperti Qatar (1,59 liter) dan Turki yang konsumsi perkapitanya (2,05 liter) atau Brunei (0,48 liter). Indonesia justru menjadi negara terendah konsumsi alkoholnya sekitar (0,39 liter) perkapita," katanya. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas