Archi dan Ormat Bentuk Perusahaan Patungan Garap Geothermal di Sulawesi Utara
Ormat akan melaksanakan program pengeboran eksplorasi Klabat Wineru di provinsi Sulawesi Utara, dan termasuk pengembangan program
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) bersama perusahaan pengembang listrik panas bumi, Ormat Technologies membentuk perusahaan latungan (Joint Venture/JV) yakni PT Toka Tindung Geothermal (TTG)
TTG dibentuk untuk mengeksplorasi potensi dari prospek energi geothermal di wilayah Bitung, Sulawesi Utara, terutamanya di area konsesi tambang emas Toka Tindung.
Direktur Utama Archi Ken Crichton mengatakan, penandatanganan kerja sama pembentukan TTG memasuki babak dan mencapai milestone baru untuk perseroan.
Baca juga: Kado HUT RI ke-76: Teknologi Geothermal Pertama Di Dunia Karya Perwira Pertamina Geothermal Energy
"Ini sesuai dengan komitmen kami untuk mendukung lingkungan yang berkelanjutan melalui sumber energi terbarukan," kata Ken, Senin (27/9/2021).
Chief Executive Officer Ormat Doron Blachar menyampaikan, Ormat berkomitmen mengeksplorasi dan mengembangkan sumber daya geothermal di seluruh dunia, apalagi Indonesia merupakan pasar menarik dengan sumber daya yang signifikan.
"Perjanjian kerja sama dengan Archi, yang merupakan kemitraan ketiga kami di Indonesia, mampu percepat upaya serta menambah kepercayaan kami untuk mengembangkan pertumbuhan kami di Indonesia, serta memberikan energi bersih yang terbarukan kepada masyarakat Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Pertamina Geothermal Energy Raih Penghargaan Pertama GeoInnovation Challenge
Adapun komposisi kepemilikan dari TTG, berdasarkan penyelesaian beberapa persyaratan yang tertuang di Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) yaitu 75 persen kepemilikan Ormat, dan sisanya 25 persen dimiliki Archi.
Ormat akan melaksanakan program pengeboran eksplorasi Klabat Wineru di provinsi Sulawesi Utara, dan termasuk pengembangan program pengeboran rancangan.
Kemudian, rekayasa, pengadaan, pembiayaan, konstruksi, pengujian, komisioning, kepemilikan, pengelolaan, pengoperasian dan pemeliharaan fasilitas geothermal.