Berkat IOMKI, Kemenperin Sebut Kinerja Industri Tetap Positif Saat Pandemi
Selama satu tahun lebih penerapan IOMKI, lebih dari 17.000 industri memanfaatkan fasilitas ini untuk tetap berproduksi.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awal penyebaran Covid-19 di Indonesia membuat berbagai kegiatan industri harus berhenti, tanpa tahu kapan harus memulai kegiatannya kembali.
Guna menjaga produktivitas industri, Kementerian Perindustrian langsung mengambil langkah cepat dengan menerbitkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Selama satu tahun lebih penerapan IOMKI, lebih dari 17.000 industri memanfaatkan fasilitas ini untuk tetap berproduksi.
Baca juga: Kemenperin Cabut 5.691 Izin Operasi Perusahaan Tak Patuh IOMKI
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pemberlakukan IOMKI kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri memberikan kontribusi terhadap terus berlangsungnya kegiatan sektor industri, yang mampu menjaga produktivitas dan daya saingnya.
"Dilihat dari capaian sektor industri, terbukti bahwa beroperasinya sektor industri berperan strategis dalam mengakselerasi program pemulihan ekonomi nasional dan penanganan pandemi Covid-19," tutur Agus saat Bincang-Bincang Keterbukaan Informasi Publik dengan tema Peran Keterbukaan Informasi Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) dalam Upaya Penanganan Pandemi Covid-19 di Sektor Industri, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Kemenperin Monitoring Impementasi IOMKI di Industri Keramik dan Sepatu
Di tengah kondisi pandemi Covid-19, kinerja industri pengolahan tetap menunjukkan peningkatkan yang cukup signifikan.
Pada triwulan II tahun 2021, sektor industri tumbuh sebesar 6,91 persen, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 7,07 persen.
Sektor manufaktur juga memberikan kontribusi sebesar 17,34 persen terhadap PDB nasional, lebih tinggi dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya.
Baca juga: Dukung Penerapan IOMKI, Pengelola Kawasan Industri Jababeka Bentuk Satgas Covid-19
Selanjutnya, ekspor sektor industri pengolahan pada Januari-Agustus 2021 mencapai USD142,01 Miliar, lebih tinggi 34,12 persen dibanding periode yang sama di tahun 2020.
"Di tengah masa kedaruratan yang telah berlangsung sejak Maret tahun lalu, Kementerian Perindustrian terus menyempurnakan kebijakan dalam rangka memastikan pelaksanaan protokol kesehatan dalam operasional dan mobilitas kegiatan industri, sebagai salah satu cara untuk membendung dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memungkinkan sektor industri tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," jelas Menperin.
Hingga saat ini, kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan di industri terus diperbarui, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Yang terbaru, Kemenperin menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan SE No 3 Tahun 2021 tentang Operasional dan Mobilitas Pada Masa Kedaruratan Covid-19.
Surat edaran tersebut merupakan bentuk penyempurnaan kebijakan yang meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya, mulai dari pengadaan barang baku dan bahan penolong dari pemasok, operasional produksi dan pendukungnya, sampai dengan distribusi produk, termasuk mobilitas dan aktivitas staf, pekerja, karyawan atau pegawainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.