Berkat IOMKI, Kemenperin Sebut Kinerja Industri Tetap Positif Saat Pandemi
Selama satu tahun lebih penerapan IOMKI, lebih dari 17.000 industri memanfaatkan fasilitas ini untuk tetap berproduksi.
Editor: Sanusi
SE Menperin Nomor 5/2021 merupakan implementasi dari Instruksi Kementerian Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Salah satunya menyatakan industri yang termasuk sektor esensial, yaitu yang berorientasi ekspor maupun domestic, diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi menjadi minimal dua shift," ungkap Agus.
Melalui SE tersebut, Kemenperin juga memberikan ketentuan tambahan kepada industri pemegang IOMKI mengenai hak akses penggunaan aplikasi PeduliLindungi dengan rekomendasi dari Kemenperin.
"SE tersebut juga mengatur perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara berkala satu kali dalam satu minggu, setiap hari Jumat, termasuk sanksi-sanksi untuk perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut," imbuhnya.
SE Menperin 5/2021 juga masih menegaskan kepada manajemen perusahaan untuk membentuk satuan tugas Covid-19, menyediakan fasilitas dan tenaga kesehatan, serta menyusun panduan pengaturan masuk dan pulang kerja, pergantian shift, istirahat, kegiatan ibadah, makan dan kegiatan lainnya.
Selain itu, perusahaan wajib aktif melakukan 3T (testing, tracing dan treatment) kepada seluruh pekerjanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.