OJK Tutup 425 Kegiatan Investasi Bodong dan 1.500 Fintech Lending Ilegal
Tirta Segara mengungkapkan, pihaknya telah menutup 425 investasi ilegal dan 1.500 fintech Peer to Peer (P2P) lending ilegal.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengungkapkan, pihaknya telah menutup 425 investasi ilegal dan 1.500 fintech Peer to Peer (P2P) lending ilegal.
Menurut Tirta, hingga semester satu 2021 ini setidaknya 425 investasi ilegal dalam kategori money game, crypto aset tanpa izin, forex dan robot forex tanpa izin telah ditutup.
Baca juga: OJK Fokus Pada Aspek Perlindungan Data Digital Konsumen di Sektor Perbankan
"Selain investasi ilegal, kami bersama Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 1.500 fintech peer to peer lending yang ilegal dan beredar di masyarakat," ujar Tirta dalam Webinar Wake Up Call: Building Neo Economy Society, Senin (27/9/2021).
Ia juga menyebutkan, hingga 14 Juli 2021 OJK telah menghentikan 11 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Baca juga: OJK Minta Perbankan Dampingi dan Bina UMKM Setelah Diberikan KUR
Berikut daftar entitas yang dihentikan SWI:
1. PT. Bitrexgo Solusi Prima
2. PT. Payung Nuswantoro Internasional
3. PT. Sejahtera Bersama Solusindo (Good Deal Poin)
4. GIVE4DREAM
5. CV Indodata Group
6. GORICH INDONESIA/GORICH.IO
7. INDRA
8. ATM Produk
9. PT. Samudera Permata Digital
10. CANNIS
Tirta juga menjelaskan, bahwa perlu adanya literasi kepada masyarakat terkait entitas investasi ilegal ini agar tidak merugikan banyak orang.
"Maka dari itu, tentunya perlu edukasi di masyarakat mengenai investasi ilegal dan juga fintech peer to peer lending yang merugikan banyak pihak," ucap Tirta.