Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag bagi Pelaku UMK, Ini Syaratnya

Simak cara daftar dan syarat untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag bagi Pelaku UMK, Ini Syaratnya
www.fiskal.co.id
Ilustrasi sertifikasi halal - Ini cara daftar dan syarat untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara daftar dan syarat untuk mengikuti program Sertifikasi Halal Gratis dari Kementerian Agama (Kemenag) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Diketahui, program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati tahun 2021 yang digulirkan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, diberikan secara khusus bagi pelaku UMK.

Seleksi dan pendaftaran program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) tahun 2021 dilakukan secara online di laman https://ptsp.halal.go.id/.

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag, Mastuki, menjelaskan peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Baca juga: Strategi Kementerian Perindustrian agar Indonesia Bisa Jadi Pusat Produsen Halal Terbesar di Dunia

Baca juga: Kemenag Beberkan Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis

Sertifikasi halal
Sertifikasi halal (www.netralnews.com)

"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," jelas Mastuki, dikutip dari Kemenag.go.id.

"Produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Untuk dapat mengikuti program Sehati, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun khusus.

Adapun persyaratan umum dan khusus yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:

Baca juga: Kemenag Luncurkan Sertifikasi Halal Gratis untuk Pelaku UMK, Ini Penjelasannya

Baca juga: Menteri Agama Targetkan 15 Juta UMK Raih Sertifikasi Halal dalam Dua Tahun

Persyaratan Umum

1. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;

2. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);

3. Memiliki modal usaha/aset dibawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB;

4. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas