Shipper Indonesia dan BPJPH Percepat Sertifikasi Halal untuk Pelaku UMKM Indonesia
Selain itu kegiatan sosialisasi ini juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
![Shipper Indonesia dan BPJPH Percepat Sertifikasi Halal untuk Pelaku UMKM Indonesia](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/badan-penyelenggara-jaminan-produk-halal-bpjph-bekerjasama-dengan-shipper-indonesia.jpg)
Laporan Wartawan Tribunews, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia kini dituntut lebih cepat dari sebelumnya. Hal itu mengacu pada amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) setelah terbitnya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP 39/2021 tentang penyelenggaran Bidang JPH.
Berdasarkan Undang-Undang JPH, selambat-lambatnya pada tanggal 17 Oktober 2024 semua produk masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Mendukung upaya ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerjasama dengan Shipper Indonesia menggelar serangkaian sosialisasi dan edukasi untuk sejumlah mitra Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) Shipper di Indonesia.
Baca juga: Cara Daftar Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag bagi Pelaku UMK, Ini Syaratnya
“Tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal sendiri adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk," ungkap Ahmad Sukandar, Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJH, dalam acara Webinar yang digagas BPJPH dan Shipper di Jakarta, belum lama ini.
Selain itu kegiatan sosialisasi ini juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
Baca juga: Kemenag Beberkan Syarat UMK Ikuti Program Sertifikasi Halal Gratis
Pemerintah melalui Kementerian Agama baru-baru ini sudah meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis atau SEHATI bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Faktanya, sebagian besar pelaku UMK belum memiliki sertifikasi halal. Melalui sertifikasi halal gratis ini, diharapkan makin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global.
Indonesia saat ini menempati peringkat ke-5 di dunia dari 75 negara produsen produk halal di tahun 2019-2020, meningkat dari peringkat 10 di tahun sebelumnya.
Indonesia juga menjadi negara muslim dengan belanja produk halal terbesar di dunia, yaitu USD 214 miliar per tahun.
Presiden Joko Widodo juga telah menyatakan tekad kuat untuk menjadikan industri halal di Indonesia sebagai motor pertumbuhan ekonomi, ladang kreativitas, dan produktivitas generasi muda agar dapat menjadi sumber kesejahteraan umat.
Baca juga: Kemenag Luncurkan Program Sehati untuk Sertifikasi Halal Gratis bagi UMK
Hal Ini mengingatkan bahwa pemerintah betul-betul serius dalam memajukan perkembangan produk halal, terutama di sektor UMK (Usaha Mikro dan Kecil). Sebagai sektor usaha yang mengakar di tengah masyarakat, UMK memang memiliki peran besar di Indonesia.
“Dengan serangkaian kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diharapkan para pelaku UMKM dapat lebih memahami tentang ketentuan dan persyaratan seputar pelaksanaan sertifikasi halal yang harus dilalui oleh UMKM berdasarkan UU No.11/2020 dan PP No.39/2021,” ujar Wilson Andrew, Senior External Affairs Manager Shipper Indonesia saat dihubungi seusai melakukan diskusi sertifikasi halal bersama BPJPH.
Selain Ahmad Sukandar, kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Khotibul Umam, Koordinator Biro Auditor Halal dan Pelaku Usaha BPJPH, Adisam, Kepala Unit Halal PT Sucofindo serta perwakilan dari Shipper Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.