Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Taspen Life Berikan Polis Asuransi ke Atlet Angkat Besi di Olimpiade Tokyo 2020

Taspen Life memberikan polis asuransi Taspen Bright Life kepada para atlet angkat besi yang berhasil mengharumkan nama Indonesia

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Taspen Life Berikan Polis Asuransi ke Atlet Angkat Besi di Olimpiade Tokyo 2020
ist
Taspen Life berikan polis asuransi Taspen Bright Life kepada para atlet angkat besi yang berhasil mengharumkan nama Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) memberikan polis asuransi Taspen Bright Life kepada para atlet angkat besi yang berhasil mengharumkan nama Indonesia di Olimpiade Tokyo 2020.

Atlet yang mendapatkan polis asuransi yaitu Eko Yuli Irawan, Windy Cantika Aisah, Rahmat Erwin Abdullah, serta atlet putri pertama cabang angkat besi yang dapat lolos ke ajang Olimpiade untuk kelas berat yaitu Nurul Akmal.

Baca juga: Kinerja yang Unggul, TASPEN Raih Predikat Emerging Industry Leader dalam BPEA 2021

Plt. Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen Ibnu Hasyim mengatakan, manfaat asuransi Taspen Bright Life yang diberikan Eko Yuli Irawan selaku peraih medali perak yaitu uang pertanggungan sebesar Rp 2,25 miliar.

Selanjutnya, kata Ibnu, Windy Cantika Aisah dan Rahmat Erwin Abdullah selaku peraih medali perunggu masing - masing mendapatkan polis Taspen Bright Life dengan uang pertanggungan Rp 1,5 miliar.

Kemudian, Nurul Akmal selaku perwakilan tunggal Indonesia dalam kelas berat mendapatkan uang ertanggungan Rp 500 juta.

Baca juga: TASPEN Berikan Bantuan Kepada Yayasan Yatim Piatu Daarul Rahman

"Setiap atlet tersebut juga mendapatkan manfaat Taspen Bright Life atas proteksi risiko lima penyakit kritis sebesar 50 persen dari uang pertanggungan yang telah diberikan," papar Ibnu dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).

Berita Rekomendasi

Menurutnya, produk Taspen Bright Life memberikan proteksi selama 10 tahun dengan manfaat perlindungan risiko meninggal dunia dan lima penyakit kritis seperti stroke, kanker, gagal ginjal, serangan jantung dan hepatitis fluminant, dengan premi mulai dari Rp 100 ribu.

Selain itu, apabila tidak terdapat klaim sampai 10 tahun masa proteksi tersebut, maka premi akan dikembalikan 100 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas