Pelaku UKM Masih Temui Kendala Gunakan Layanan OSS
Apindo menyatakan, pelaksanaan Online Single Submission (OSS) masih menemui berbagai kendala dalam implementasinya di lapangan.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Usaha Kecil Menengah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ronald Walla menyebut, pelaksanaan Online Single Submission (OSS) masih menemui berbagai kendala dalam implementasinya di lapangan.
Salah satunya menurut Ronald, para pelaku UKM mengaku kesulitan untuk melakukan pendaftaran. Menurutnya, banyak izin usaha di daerah yang berhenti karena sistem yang masih mengalami gangguan.
“Mereka yang usahanya sudah jalan, tidak bisa memperbaharui perizinannya 2 sampai 3 tahun sekali itu. Nah ini sangat bahaya dan tidak mengakomodir dunia usaha yang sedang tersendat sendat ini,” ucap Ronald dalam forum terkait pelaksanaan Online Single Submission secara daring, Kamis (30/9/2021).
Baca juga: UMKM Kini Lebih Mudah Ajukan Izin Usaha Via Online di OSS, Ini Ragam Manfaatnya
Padahal, pelaksanaan Online Single Submission diharapkan dapat memperlancar perizinan usaha. Namun di lapangan justru begitu banyak kendala sehingga malah memperlambat perizinan.
Ronald pun meminta agar proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat dilakukan secara hybrid.
Baca juga: BI dan BukuWarung Ajak UMKM Naik Kelas dengan Dukungan QRIS
“Kami mengusulkan, agar setidaknya (menggunakan) sistem hybrid, jikalau sistem digital OSS masih belum lancar untuk mengakomodasi,” pungkas Ronald.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) didorong pemerintah untuk bisa mengajukan izin usaha berupa pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) via online melalui Online Single Submission (OSS).
Baca juga: Percepat Dwelling Time, Pelabuhan Tanjung Emas Mulai Terapkan Single Submission dan Joint Inspection
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia menuturkan, dengan memiliki NIB, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan risiko rendah bisa mendapat kemudahan berupa perizinan tunggal.
"NIB ini berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi para pelaku usaha,” ujar Bahlil, Selasa (28/9/2021).
Dirinya menjelaskan, UMK yang sudah memiliki NIB akan lebih mudah dalam mengakses pembiayaan dari perbankan untuk mendapatkan permodalan untuk membesarkan usahanya.
Selain itu, juga akan lebih mudah mengakses program bantuan dari pemerintah dan memiliki kepastian atau perlindungan hukum terhadap usaha.