Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ikuti Perkembangan Teknologi, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Meterai Elektronik

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan meterai untuk dokumen elektronik pada hari ini.

Editor: Sanusi
zoom-in Ikuti Perkembangan Teknologi, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Meterai Elektronik
Tribunnews/Herudin
Petugas PT Pos Indonesia menunjukkan meterai baru seharga Rp 10 ribu, di Kantor Pos Besar, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021). Meterai tempel seharga Rp 10 ribu mulai beredar di masyarakat untuk menggantikan meterai lama yang seharga Rp 6 ribu dan Rp 3 ribu. Meski begitu, meterai lama tetap berlaku hingga stok yang ada habis pada akhir tahun 2021 ini. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan meterai untuk dokumen elektronik pada hari ini.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, peluncuran meterai elektronik ini jadi terobosan dalam mengikuti perkembangan teknologi.

Baca juga: Harga Emas Antam Jumat, 1 Oktober 2021: Melonjak Rp 9.000, Jadi Rp 922.000 per Gram

"Selama ini kita kenal di dokumen kertas, meterainya pun biasanya menggunakan meterai tempel. Jadi, sesuatu babak baru dalam pemahaman kami semua, dokumen selama ini diproduksi secara elektronik, diberikan meterai secara elektronik," ujarnya, Jumat (1/10/2021).

Suryo menjelaskan, teknologi saat ini berkembang sedemikian rupa dengan model transaksi digital terus digunakan para pihak.

"Memang memaksa kita semua untuk selalu berinovasi dan menyesuaikan. Supaya kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," katanya.

Baca juga: CORE: 73 Persen UMKM Transaksi dengan Uang Elektronik

Menurut dia, juga tidak dapat dihindari bahwa produksi dokumen elektronik saat ini sudah merupakan hal mengikat antara kedua belah pihak dan sifatnya perdata.

Berita Rekomendasi

"Melihat transaksi model demikian, pada 2020 kemarin ada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai bea meterai. Di antara isinya adalah menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan objek bea meterai," pungkas Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas