Ikuti Perkembangan Teknologi, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Meterai Elektronik
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan meterai untuk dokumen elektronik pada hari ini.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan meterai untuk dokumen elektronik pada hari ini.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, peluncuran meterai elektronik ini jadi terobosan dalam mengikuti perkembangan teknologi.
Baca juga: Harga Emas Antam Jumat, 1 Oktober 2021: Melonjak Rp 9.000, Jadi Rp 922.000 per Gram
"Selama ini kita kenal di dokumen kertas, meterainya pun biasanya menggunakan meterai tempel. Jadi, sesuatu babak baru dalam pemahaman kami semua, dokumen selama ini diproduksi secara elektronik, diberikan meterai secara elektronik," ujarnya, Jumat (1/10/2021).
Suryo menjelaskan, teknologi saat ini berkembang sedemikian rupa dengan model transaksi digital terus digunakan para pihak.
"Memang memaksa kita semua untuk selalu berinovasi dan menyesuaikan. Supaya kita dapat memfasilitasi transaksi bisnis dan memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," katanya.
Baca juga: CORE: 73 Persen UMKM Transaksi dengan Uang Elektronik
Menurut dia, juga tidak dapat dihindari bahwa produksi dokumen elektronik saat ini sudah merupakan hal mengikat antara kedua belah pihak dan sifatnya perdata.
"Melihat transaksi model demikian, pada 2020 kemarin ada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenai bea meterai. Di antara isinya adalah menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan objek bea meterai," pungkas Sri Mulyani.