Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik yang Berlaku Oktober 2021, Ini Bedanya dengan Meterai Tempel

Inilah aturan dan tampilan meterai elektronik atau e-meterai yang resmi berlaku mulai Oktober 2021, dilengkapi perbedaannya dengan meterai tempel.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik yang Berlaku Oktober 2021, Ini Bedanya dengan Meterai Tempel
Ist
Meterai Elektronik. Dalam artikel mengulas tentang aturan dan tampilan meterai elektronik (e-meterai), dilengkapi perbedaannya dengan meterai tempel. 

Perbedaan Meterai Elektronik dan Meterai Tempel

Ada beberapa perbedaan meterai elektronik dan meterai tempel.

Perbedaan ini tidak hanya terkait definisi, tetapi juga cara menggunakannya. 

Mengacu pada PP Nomor 86 Tahun 2021, meterai elektronik atau e-meterai merupakan meterai berupa label yang penggunaannya dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu. 

Sementara itu, meterai tempel adalah meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada dokumen. 

Cara Beli Meterai Elektronik

Diketahui, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dan aturan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. 

Berita Rekomendasi

Ketentuan tersebut, menjadi panduan bagi masyarakat yang membutuhkan e-meterai dan tidak tahu cara membeli serta menggunakan meterai elektronik.

Masyarakat dapat membeli dan menggunakan meterai elektronik dengan mengakses laman pos.e-meterai.co.id, caranya:

- Anda dapat mengakses situs pos.e-meterai.co.id.

- Kemudian, klik “Beli E-Meterai”.

- Login, masukkan e-mail yang sudah terdaftar dan password.

- Adapun untuk mendaftar, gunakan sejumlah data diri, mulai foto KTP hingga nomor NPWP.

- Lakukan validasi saat login dengan memasukkan kode OTP yang terkirim via SMS ke nomor telepon yang sudah terdaftar.

- Pilih opsi Pembelian.

- Selanjutnya, isi detail dokumen yang akan menggunakan meterai elektronik, mulai tanggal, nomor hingga tipe dokumen.

- Jangan lupa, unggah dokumen.

- Posisikan meterai elektronik di pojok kanan bawah dokumen.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv/Ahmad Zuhad)

Simak berita lain terkait Meterai Elektronik

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas