Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik yang Berlaku Oktober 2021, Ini Bedanya dengan Meterai Tempel
Inilah aturan dan tampilan meterai elektronik atau e-meterai yang resmi berlaku mulai Oktober 2021, dilengkapi perbedaannya dengan meterai tempel.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Inilah aturan dan tampilan meterai elektronik atau e-meterai yang resmi berlaku mulai Oktober 2021.
Dalam artikel juga terdapat perbedaan antara meterai elektronik dan meterai tempel.
Diketahui, meterai elektronik nominal Rp 10.000 per meterai sudah diluncurkan untuk menunjang kebutuhan transaksi elektronik yang terus meningkat.
E-meterai ini memiliki dasar hukum dan mulai bisa digunakan per 1 Oktober 2021.
Adapun terdapat aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.
Baca juga: Ikuti Perkembangan Teknologi, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Meterai Elektronik
Kemudian, payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.
Beleid ini berlaku sejak tanggal 19 Agustus 2021.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak telah bekerja sama dengan Perum Peruri untuk mewujudkan meterai elektronik.
"Sekarang dipaksa oleh keadaan karena kita tidak bisa bertemu secara fisik. Banyak sekali transaksi beralih di dalam platform digital."
"Di dalam waktu kurun selama hampir satu tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan persiapan dari sisi technical mapun dari sisi aplikasi bekerjasama dengan Perum Peruri untuk bisa mewujudkan apa yang disebut e materai atau materai elektronik."
"Sehingga pada hari ini, kita Alhamdulillah, bisa meluncurkan secara resmi apa yang disebut materai elektronik atau e materai," ucap Sri Mulyani saat Peluncuran Meterai Elektronik, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu (3/10/2021).
Meterai yang khusus dipakai untuk dokumen elektronik itu berlaku mulai 1 Oktober 2021.
Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik