Pemerintah Terbitkan ORI Baru, Inves di Instrumen Ini Dijanjikan Cuan 4,95 Persen Per Tahun
Masyarakat yang berminat berinvestasi di instrumen ORI seri ORI020 dapat menghubungi mitra distribusi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menerbitkan instrumen Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI020 yang ditawarkan secara online (e-SBN).
Masyarakat yang berminat berinvestasi di instrumen ini dapat menghubungi mitra distribusi yang telah ditetapkan dengan masa penawaran dibuka mulai 4 hingga 21 Oktober 2021.
"ORI merupakan satu di antara instrumen Surat Berharga Negara (SBN) ritel menjadi alternatif investasi aman, mudah, menguntungkan, dan turut mendukung pembiayaan APBN," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman saat membuka acara "Launching ORI020" secara virtual, Senin (4/10/2021).
Luky menjelaskan, ORI aman karena pembayaran kupon dan pokok sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh Undang-undang tentang surat utang negara.
Baca juga: Termasuk Investasi Syariah, Apa Bedanya Sukuk dengan Obligasi
Selain itu, menguntungkan karena imbal hasil atau cuan kompetitif jika dibandingkan instrumen investasi lainnya yakni tingkat kupon ORI020 4,95 persen per tahun.
Baca juga: 7 Produk Investasi Jangka Panjang yang Harus Kamu Tahu, dari Saham, Reksadana hingga Obligasi
“Berbeda dengan instrumen investasi lainnya, ORI020 adalah pilihan instrumen investasi yang manfaatnya tidak hanya akan dirasakan untuk diri sendiri. Tetapi, juga untuk masyarakat Indonesia secara bersama-sama,” pungkas Luky.
Baca juga: Opini WTP dari BPK Diyakini Tingkatkan Kepercayaan Investor Pembeli Obligasi Pemerintah
Adapun selain memperoleh keuntungan, investor juga berperan nyata membangun negeri melalui pembiayaan APBN karena dana hasil penerbitan ORI020 akan digunakan untuk pemenuhan target pembiayaan APBN 2021.
Penggunaan dana APBN, termasuk dari sisi pembiayaan digunakan pemerintah sebagai upaya penanganan dan pemulihan dampak dari pandemi Covid-19.