Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kemenhub Cabut Aturan Pembatasan Penumpang Internasional, Komisi V DPR: Harusnya Diketatkan

Anggota Komisi V DPR Irwan menyayangkan langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan pembatasan penumpang penerbangan internasional

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kemenhub Cabut Aturan Pembatasan Penumpang Internasional, Komisi V DPR: Harusnya Diketatkan
Tribunnews/JEPRIMA
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan pembatasan penumpang maksimal 90 orang per penerbangan internasional masuk ke Indonesia. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.

Sebelumnya, Kemenhub memberlakukan pembatasan atau maksimal 90 orang untuk per penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, Kemenhub melakukan berbagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus Covid-19, termasuk masuknya varian baru melalui jalur transportasi udara.

Menurutnya, pembatasan penumpang internasional pada saat itu menjadi salah satu upaya yang perlu dilakukan, mengingat keterbatasan tes PCR yang dapat dilakukan di bandara.

"Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, kami menilai pembatasan sudah tidak diperlukan. Namun demikian, kami meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal," kata Novie dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).

Novie menyebut, saat ini regulator dan penyelenggara bandara telah siap dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam.

Baca juga: Alvin Lie Kritik Kemenhub Terkait Pencabutan Aturan Pembatasan Penumpang Internasional

Sehingga, kata Novie, potensi antrean dapat dikurangi dan para penumpang mendapat pelayanan nyaman selama melakukan tes di Bandar Udara Soekarno Hatta.

Berita Rekomendasi

“Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2)," ujarnya.

Perlu diketahui bersama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami oleh sektor penerbangan.

“Harapan kita bersama, sektor penerbangan dapat segera pulih, salah satunya dengan pelaksanaan fungsi testing dan peningkatan vaksinasi baik secara global maupun di dalam negeri," ucap Novie.

"Kedua hal ini diharapkan dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi dunia penerbangan dan mencegah meluasnya penularan maupun masuknya varian baru," sambungnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas