Kemenhub Cabut Aturan Pembatasan Penumpang Internasional, Komisi V DPR: Harusnya Diketatkan
Anggota Komisi V DPR Irwan menyayangkan langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan pembatasan penumpang penerbangan internasional
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Irwan menyayangkan langkah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut aturan pembatasan penumpang maksimal 90 orang per penerbangan internasional masuk ke Indonesia.
Menurutnya, saat ini sebagian negara melaporkan terjadi kasus baru infeksi Covid-19 yang dipicu varian Delta, dan data global menunjukan pandemi masih jauh dari berakhir.
Di awal Oktober 2021 saja, kata Irwan, terdapat 58 negara dengan jumlah kasus baru Covid-19 meningkat hingga dua kali lipat.
"Artinya justru kita harus tingkatkan kewaspadaan. Harusnya pengetatan di bandara internasional khususnya kedatangan dan juga pembatasan penumpang internasional menjadi prioritas utama, bukan malah kendor dan lengah apalagi menunjukkan inkonsistensi yang aneh seperti ini," ujar Irwan saat dihubungi, Selasa (5/10/2021).
Irwan menyebut, aturan pembatasan penumpang internasional yang hanya efektif empat hari, menimbulkan kecurigaan dan pertanyaan publik.
"Saya yakin aturan itu sudah melalui kajian dan analisis komprehensif terkait perkembangan Covid global dan tanah air. Tiba-tiba berubah, itu tidak mungkin jika tidak ada yang menekan atau meminta pencabutan," tuturnya.
Baca juga: Kemenhub Hapus Aturan Pesawat Hanya Bisa Angkut 90 Orang Penumpang Internasional
"Masyarakat bertanya-tanya, ada apa?? Siapa yang meminta mencabut? Apa ada tekanan dari negara luar atau tekanan dari atasan atau satgas PPKM? Ini harus dijawab oleh Menteri perhubungan atau Dirjen Pehubungan Udara," sambung politikus Demokrat itu.
Terkait keterlanjuran pencabutan aturan tersebut, Irwan pun meminta Kemenhub harus bertanggung jawab untuk memastikan pengetatan protokol kesehatan di Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, tidak boleh ditawar-tawar.
"Pastikan pelaksanaan di lapangan tidak ada celah untuk kedatangan warga asing menularkan Covid terutama varian baru ke masyarakat di tanah air," ucapnya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan membatasi maksimal 90 orang per penerbangan internasional masuk ke Indonesia.
Aturan itu tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021.
Namun, Kemenhub membatalkan aturan tersebut dengan mengeluarkan surat nomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021 yang diteken Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 4 Oktober 2021.
Kemenhub Hapus Aturan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghapus ketentuan pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.
Sebelumnya, Kemenhub memberlakukan pembatasan atau maksimal 90 orang untuk per penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, Kemenhub melakukan berbagai upaya untuk menekan potensi penyebaran virus Covid-19, termasuk masuknya varian baru melalui jalur transportasi udara.
Menurutnya, pembatasan penumpang internasional pada saat itu menjadi salah satu upaya yang perlu dilakukan, mengingat keterbatasan tes PCR yang dapat dilakukan di bandara.
"Dengan adanya peningkatan kapasitas PCR yang ada sekarang, kami menilai pembatasan sudah tidak diperlukan. Namun demikian, kami meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal," kata Novie dalam keterangannya, Selasa (5/10/2021).
Novie menyebut, saat ini regulator dan penyelenggara bandara telah siap dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam.
Baca juga: Alvin Lie Kritik Kemenhub Terkait Pencabutan Aturan Pembatasan Penumpang Internasional
Sehingga, kata Novie, potensi antrean dapat dikurangi dan para penumpang mendapat pelayanan nyaman selama melakukan tes di Bandar Udara Soekarno Hatta.
“Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2)," ujarnya.
Perlu diketahui bersama pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan juga mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami oleh sektor penerbangan.
“Harapan kita bersama, sektor penerbangan dapat segera pulih, salah satunya dengan pelaksanaan fungsi testing dan peningkatan vaksinasi baik secara global maupun di dalam negeri," ucap Novie.
"Kedua hal ini diharapkan dapat memberikan masa depan yang lebih baik bagi dunia penerbangan dan mencegah meluasnya penularan maupun masuknya varian baru," sambungnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.