Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jumlah Penyelenggara Fintech Lending Turun Drastis, OJK Sebut Penyebabnya

Model bisnis yang ditawarkan tak mampu mendapatkan minat pengguna (pemberi dan penerima pinjaman).

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jumlah Penyelenggara Fintech Lending Turun Drastis, OJK Sebut Penyebabnya
Tehran Times
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami penurunan drastis.

Sejak Desember 2020 hingga 8 September 2021 lalu jumlah fintech lending melorot dari 160 penyelenggara menjadi 107 penyelenggara.

OJK mengumumkan, terdapat penambahan satu penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Lampung Berkah Finansial Teknologi sesuai surat keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 85 penyelenggara.

Baca juga: Jumlah Pemberi Pinjaman Fintech Pendanaan Nyaris Capai 9 Juta Orang

Selain itu, terdapat tujuh pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

Sejumlah penyelenggara dimaksud itu antara lain yakni, PT Berkah Finteck Syariah, PT Pundiku Mitra Sejahtera, PT Serba Digital Teknologi, PT Solusi Bijak Indonesia, PT Prima Fintech Indonesia, PT Oke Ptop Indonesia, dan PT BBX Digital Teknologi.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan menjelaskan, ada beberapa hal kenapa pemain berkurang.

Pertama, bisnis mereka kurang berkembang.

Berita Rekomendasi

Model bisnis yang ditawarkan tak mampu mendapatkan minat pengguna (pemberi dan penerima pinjaman).

Baca juga: OJK Fokus Pada Aspek Perlindungan Data Digital Konsumen di Sektor Perbankan

Akibatnya, pendapatannya rendah dan tak mampu menopang biaya.

Kedua, kata Bambang karena sistem elektronik kurang andal sehingga tak mampu melakukan proses underwriting secara andal.

"Sistemnya tak mampu menghasilkan scoring yang mampu melakukan profiling yang lebih akurat," ujar Bambang kepada kontan.co.id, Senin (5/10).

"Kekuatan P2P lending adalah teknologi informasi (TI) karena keseluruhan proses lebih banyak bertumpu pada TI, khususnya pada artificial intelligence (AI) dan big data.

Baca juga: OJK Tutup 425 Kegiatan Investasi Bodong dan 1.500 Fintech Lending Ilegal

Bisnis P2P lending membutuhkan komitmen untuk investasi pada IT," lanjutnya.

Ketiga, persoalan permodalan. Banyak penyelenggara bermodal kecil. Tak lagi mampu beroperasi karena kehabisan modal. Dalam 3 tahun operasi, mayoritas penyelenggara belum mampu menghasilkan laba, dan modalnya terus tergerus.

Bambang menyebut, dalam Peraturan OJK No. 77/2016 persyaratan modal disetor minimum Rp 2,5 miliar, dan memang terlalu kecil. Banyak yang modal disetor di atas Rp 2,5 miliar pun tapi tidak bisa bertahan.

"Kami sedang menyiapkan peraturan baru, salah satu isinya adalah peningkatan modal disetor agar mencukupi untuk bisa bertahan di fase awal sebelum mampu menghasilkan laba," kata Bambang.

Keempat, menurut Bambang, penyelenggara tak mampu memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan OJK.

"Tren ke depan, setelah kami mencabut moratorium, akan ada yang mengajukan perizinan sehingga jumlah pemain kemungkinan akan bertambah," imbuh Bambang. (Selvi Mayasari)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Jumlah penyelenggara fintech lending terus berkurang, ini penyebabnya"

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas