NIK Bakal Jadi NPWP, Penjelasan Kemendagri, Kemenkeu hingga Kata Pengamat Pajak
Sebagai gantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan difungsikan sebagai NPWP.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah berencana untuk menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sebagai gantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan difungsikan sebagai NPWP.
Terkait NIK bakal dijadikan NPWP ini, pihak Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan memberi tanggapan.
Selain itu, pengamat perpajakan juga memberi respons atas rencana pemerintah ini.
Baca juga: Cara Membuat NPWP Secara Online maupun Offline, serta Manfaat yang Akan Didapatkan
Dihimpun Tribunnews.com, Rabu (6/10/2021), berikut rangkuman terkait rencana NIK sekaligus berfungsi sebagai NPWP:
1. Penjelasan Kemendagri
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh memberi penjelasan terkait rencana NIK menjadi NPWP.
Zudan membenarkan rencana penghapusan NPWP dan menggantinya dengan NIK.
"Ke depan, optimalisasi NIK akan semakin intensif di mana Ditjen Pajak sudah sepakat dengan Kemendagri bahwa nantinya NPWP akan dihapus untuk sepenuhnya diganti dengan NIK," kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (5/10/2021).
Rencana menjadikan NIK sebagai NPWP tersebut merupakan bagian dari era satu data yang selama ini didorong oleh Kemendagri.
Saat ini, sejumlah program di kementerian/lembaga lain juga sudah dilakukan pencocokan dengan data di Dukcapil.
Ia mencontohkan dalam program bansos, data Kemensos dicocokkan dengan data Kemendagri.
"Integrasi data penerima bansos, misalnya, pemerintah melalui Kementerian Sosial melakukan pencocokan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan NIK yang diampu Dukcapil."
"Bila ditemukan ada data yang tidak cocok NIK-nya, maka data tersebut dikeluarkan dari DTKS," ujarnya.
Baca juga: Ditanya Pendapatan Hasil Endorse, Lord Adi Klaim Belum Terima Sepeser Pun, Tak Punya NPWP Kendalanya