NIK Bakal Jadi NPWP, Penjelasan Kemendagri, Kemenkeu hingga Kata Pengamat Pajak
Sebagai gantinya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya akan difungsikan sebagai NPWP.
Penulis: Daryono
Editor: Garudea Prabawati
Selain itu, lanjut Zudan, optimalisasi NIK sebagai basis integrasi data juga telah merambah cakupan sektor-sektor lainnya.
Ini mulai dari provider jaringan layanan telekomunikasi, asuransi, perbankan, pertanahan, kesehatan, penegakan hukum dan pencegahan kriminal, hingga pembangunan demokrasi.
"Data DPO juga sudah terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil karena Polri rutin menggunakan hak akses data kependudukan," ucapnya.
"Melalui face recognition dan pencocokan biometrik untuk menangkap berbagai pelaku kejahatan seperti terorisme," ujar Zudan.
2. Kata Menteri Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani membenarkan rencana menjadikan NIK sebagai NPWP.
Menurut Sri Mulyani, dengan NIK menjadi NPWP, nantinya akan mengefisienkan kewajiban perpajakan bagi Orang Pribadi (OP).
Adapun payung hukum NIK sekaligus sebagai NPWP ini diatur dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang masuk dalam pembahasan tingkat II atau Sidang Paripurna pekan ini.
"UU HPP tengah dan sedang dalam proses untuk diselesaikan."
"Termasuk di dalamnya mengantisipasi perubahan, yaitu penggunaan NIK sebagai NPWP," kata Sri Mulyani dalam Pelantikan Pejabat di lingkungan Kemenkeu, Senin (4/10/2021), dilansir Kompas.com.
Sementara itu, Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sedang menunggu pengesahan Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Kemungkinan, pengumuman resmi terkait rincian dari pengesahan itu, termasuk soal KTP jadi NPWP akan dilakukan akhir pekan ini.
"Nanti ditunggu saja setelah RUU HPP diundangkan Mas. Jumat siang (pekan ini) akan ada media briefing," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Selasa (5/10/2021).
3. Kata Pengamat Perpajakan